TIMIKA, TelukPapua.com — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika bekerja sama dengan Pemerintah Distrik Wania, Dinas Sosial (Dinsos), dan Kejaksaan Negeri Mimika menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus pelantikan Satgas Anti Narkoba Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan ini mengusung tema “Hidup Bahagia Tanpa Narkoba, Memutus Rantai Peredaran Gelap di Lingkungan Kita.”
Acara tersebut dihadiri Kepala BNNK Mimika, perwakilan Dinas Sosial Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, TNI-Polri, Kepala Distrik Wania, aparat Kampung Kadun Jaya, pekerja seks komersial (PSK) dan tamu undangan lainnya.
- Wilayah Kadun Jaya Luas, Berpotensi Rawan Peredaran Narkoba
Kepala Distrik Wania, Merlyn Temorubun, S.STP., menjelaskan Kampung Kadun Jaya merupakan wilayah terbesar di Distrik Wania. Meski begitu, Kampung Kadun Jaya hanya terdiri dari 12 RT. Kondisi ini membuat sejumlah area sulit untuk dijangkau, sehingga berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai lokasi peredaran narkotika.
“Untuk itu, saya menghimbau kepada Satgas Anti Narkoba yang baru dibentuk agar konsisten melakukan pemetaan dan mengidentifikasi masalah. Jika diketahui ada dugaan keterlibatan pihak tertentu, terkait peredaran narkotika, harus dilaporkan kepada pihak kampung, distrik, dan terutama ke BNN agar dapat dilakukan langkah pencegahan,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Merlyn, kinerja Satgas Anti Narkoba yang baru dilantik akan dievaluasi secara berkala demi memastikan efektivitas program pencegahan di wilayah kerjanya.
- Wujudkan Kampung Kadun Jaya Sebagai Wilayah Kondusif
Selaku Kepala Distrik Wania, Merlyn Temorubun, menegaskan pihaknya memiliki harapan besar agar Kampung Kadun Jaya menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat, termasuk para pekerja di kawasan lokalisasi.
Lanjut Merlyn, terkait materi yang disampaikan perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika dan BNNK diharapkan dapat diteruskan kepada aparat kampung, Bamuskam, serta generasi muda di Kampung Kadun Jaya agar mereka tidak terpapar narkotika.
“Kami ingin agar anak-anak di Distrik Wania tumbuh dan belajar tanpa narkotika sehingga kelak menjadi generasi emas Kabupaten Mimika,” katanya.
- BNNK Mimika Siap Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Sekolah-Sekolah
BNNK Mimika berencana akan melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba di sekolah-sekolah di Kabupaten Mimika. Sosialisasi yang dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat, termasuk di sekolah-sekolah di Distrik Wania, diharapkan dapat diinformasikan kepada pihak distrik agar lebih mudah dan lancar dalam melakukan koordinasi.
“Kami ingin semua stakeholder berkolaborasi sehingga para siswa ini dapat kita jauhkan dari paparan narkotika,” ujar Merlyn.
Merlyin menambahkan, pelantikan Satgas Anti Narkoba serta sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kampung Kadun Jaya dan wilayah Distrik Wania secara keseluruhan.

- Perkara Narkotika Meningkat di Mimika. Narkoba, Kejahatan Terorganisir Lintas Daerah & Negara
Sedangkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Marsella, S.H., memberikan materi mengenai aspek hukum tindak pidana narkotika.
Maria menyebut, narkoba bukan sekadar barang terlarang, melainkan kejahatan yang terorganisir yang melibatkan jaringan lintas daerah dan negara.
“Ini berdampak langsung pada stabilitas sosial, dan yang paling sering menjadi korban bukanlah bandar, tetapi masyarakat kecil, anak-anak muda, dan para pekerja yang kurang memahami bahaya narkotika,” jelasnya.
Maria menyebut jumlah perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Mimika meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir:
- Tahun 2023: 28 perkara
- Tahun 2024: 58 perkara
- Januari hingga Awal Desember 2025: 48 perkara
“Lonjakkan dari 28 ke 58 perkara menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Mimika sangat besar. Tahun 2025 memang sedikit menurun, tetapi jumlah 48 perkara tetap tinggi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh penanganan perkara berlandaskan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, peraturan BNN, Surat Edaran Mahkamah Agung terkait rehabilitasi, hingga Permenkes tentang klasifikasi narkotika.
Maria juga menjelaskan jenis-jenis narkotika seperti ganja, sabu, kokain, dan narkotika sintetis, serta efek ketergantungannya. (Brayen Warawarin)

