• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sembilan Tahun Tanpa Kepastian, Puluhan Buruh Moker Freeport Demo ke DPRK Mimika. Anggota DPRK Janji Perjuangkan Nasib Buruh Moker PTFI

admin_telukpapua by admin_telukpapua
2 months ago
in Uncategorized
Sembilan Tahun Tanpa Kepastian, Puluhan Buruh Moker Freeport Demo ke DPRK Mimika. Anggota DPRK Janji Perjuangkan Nasib Buruh Moker PTFI

Koordinator aksi demo, James Billy Robert Laly saat berorasi dalam aksi demo di Kantor DPRK Mimika pada Kamis, 12 Februari 2026. Foto: Guntur F/TelukPapua.Com

0
SHARES
341
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, TelukPapua.com– Perjuangan 8.300 buruh mogok kerja PT. Freeport Indonesia (PTFI) telah memasuki 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tahun 2017 sampai   tahun 2026. Ribuan buruh mogok kerja tersebut merupakan buruh Freeport, perusahaan privatisasi, kontraktor dan sub kontraktor yang mogok kerja sejak 1 Mei 2017.

Selama sembilan tahun para buruh ini berjuang tanpa kepastian, membuat mereka kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRK Mimika, pada Kamis 12 Februari 2026.

Aksi demo buruh Moker Freeport ini diterima Ketua Komisi III Herman Gafur, SE, didampingi Sekretaris Komisi Herman Tangke Pare, ST, serta anggota Hj.Rampeani Rachman, S.Pd, Yan Pieterson Laly, ST, Benyamin Sarira, SP, dan Dominggus Kapiyau serta Ketua Kelompok Khusus (Pokus) DPRK Mimika, Abrian Katagame, bersama Yoseph Erekipia.

Koordinator aksi demo, James Billy Robert Laly dalam orasinya menegaskan, bahwa aksi mogok mereka adalah sah secara hukum dan diakui oleh negara.

James Billy menegaskan, keputusan telah inkrah dan memiliki legalitas hukum yang menyatakan, mogok kerja buruh sejak 1 Mei 2017 adalah sah. Kata James Billy, sejumlah dasar hukum yang membuat mereka terus perjuangan nasib mereka meliputi: Surat mogok sah dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, sebagai wujud hak konstitusional pekerja dan pengakuan keabsahan mogok kerja yang ditetapkan oleh negara.

Selain itu, kekuatan hukum lainnya mengacu pada Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua, yang secara eksplisit mewajibkan pengusaha tetap melaksanakan kewajibannya, termasuk membayar upah dan memberikan hak kesehatan selama belum ada putusan hukum berkekuatan tetap.

Selanjutnya, Putusan Kasasi Mahkamah Agung, yang memberikan legitimasi yudisial tertinggi terhadap penetapan status mogok sah yang dilakukan oleh pekerja dan Rekomendasi Komnas HAM, yang mendesak PT Freeport Indonesia mempekerjakan kembali seluruh buruh terdampak mogok kerja dan furlough, memulihkan hak normatif buruh termasuk upah, serta mengaktifkan kembali layanan kesehatan.

Sementara itu, dalam aksi demo tersebut, massa membawa poster dan spanduk  bertuliskan sejumlah tuntutan diantaranya; “Sembilan tahun berjuang tanpa kepastian”, “Mogok kerja telah dinyatakan sah sesuai Perjanjian Kerja Bersama dan Nota 1. Freeport harus membawa masalah ini ke jalur PHI, bukan menghukum buruh, bukan memutus hak secara sepihak, bukan membiarkan pekerja terkatung-katung”.

Kemudian spanduk lain bertuliskan, “Kami Mogok Kerja Kok di PHK” dan “Buruh Pekerja Moker Adalah Warga Mimika”.

Dalam aksi tersebut massa mendesak DPRK Mimika segera membentuk Pansus untuk segera menyelesaikan persoalan 8.300 buruh yang terdampak mogok kerja.

Lebih lanjut James Billy dalam orasinya juga mengingatkan, persoalan buruh ini agar tidak dijadikan komoditas politik atau ladang bisnis.

“Kami datang menuntut hak kami. DPRK Mimika adalah perwakilan rakyat. DPRK bekerja untuk kami, jangan hanya duduk saja,” ujarnya.

Massa menyampaikan lima poin tuntutan krusial antara lain:

  1. Menghentikan praktik “Negara dalam Negara” dengan meminta pemerintah bertindak tegas atas dugaan pembangkangan hukum oleh PT Freeport Indonesia.
  2. Mendesak DPRK Mimika dan Pemkab Mimika mengambil peran aktif, termasuk menghadirkan Tim Kementerian Ketenagakerjaan RI ke Mimika untuk membuka ruang mediasi resmi, terbuka dan berkeadilan. Mereka juga meminta Kemnaker segera menjalankan mandat Kepmenaker Nomor 43 Tahun 2017 dengan melakukan mediasi dan penanganan langsung di lapangan.
  3. Menjadikan penyelesaian sengketa mogok kerja sebagai syarat mutlak dalam RUPS mendatang, sebelum finalisasi negosiasi saham dilakukan.
  4. Mendesak DPRK Mimika membentuk Pansus Moker untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran hukum oleh PTFI dan mengembalikan hak pekerja yang dianggap telah dilanggar.
  5. Memberikan ruang komunikasi selama 21 hari untuk penyelesaian yang adil dan bermartabat. Jika tuntutan diabaikan, mereka menyatakan siap melakukan aksi pendudukan massal di kantor-kantor terkait hingga keadilan benar-benar terwujud.

Dihadapan massa, Sekretaris Komisi III DPRK Mimika yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat, Herman Tangke Pare, ST, menegaskan bahwa Komisi III terus bergerak memperjuangkan aspirasi buruh.

“Kami selalu bergerak dan memperjuangkan teman-teman Moker. Kami membutuhkan data pendukung agar perjuangan ini kuat secara kelembagaan,” tegasnya.

Selanjutnya, Anggota Komisi III dari Fraksi Eme Neme Yauware, Hj.Rampeani Rachman, S.Pd, menyampaikan komitmennya sebagai wakil perempuan di DPRK Mimika untuk memperjuangkan aspirasi 8.300 buruh.

“Saya berjanji akan bersuara atas penderitaan dan keluhan yang dialami teman-teman Moker. Silakan siapkan data pendukung agar bisa kita perjuangkan bersama,” ujarnya.

Sedangkan Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Yan Pieterson Laly, ST, mangatakan, pembentukan pansus membutuhkan waktu dan proses investigasi yang matang.

“Pansus itu berisi penyelidikan dan investigasi, sehingga butuh waktu dan pembuktian. Mohon dipahami dan bersabar,” urainya.

Kemudian Ketua Kelompok Khusus (Pokus) DPRK Mimika, Abrian Katagame, menegaskan bahwa aspirasi massa aksi akan menjadi perhatian DPRK Mimika.

“Kantor DPRK Mimika ini adalah honai rakyat Kabupaten Mimika. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan agar ditindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan,” katanya. (Guntur F)

Tags: Buruh MokerDPRK MimikaPemerintah PusatPT. Freeport Indonesia
Previous Post

Bambang Budiarto Mengajak Warga Maluku Utara Ikut Membangun Kabupaten Mimika

Next Post

Mantan Asisten I Setda Mimika Jalani Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik di PN Timika

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Mantan Asisten I Setda Mimika Jalani Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik di PN Timika

Mantan Asisten I Setda Mimika Jalani Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik di PN Timika

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua