WAMENA, TelukPapua.Com — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Jayawijaya secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk menunda bahkan membatalkan rencana pelantikan anggota DPRK Jayawijaya jalur Otonomi Khusus (Otsus) yang dinilai bermasalah secara hukum dan administrasi.
Desakan DPD II KNPI Kabupaten Jayawijaya tersebut menyusul dugaan perubahan Surat Keputusan (SK) secara sepihak diduga diterbitkan oleh Penjabat Gubernur Papua Pegunungan. Terkait hal ini, KNPI menilai langkah tersebut tidak hanya menimbulkan polemik, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Menurut Hengky Hilapok, selaku Ketua DPD II KNPI Kabupaten Jayawijaya, perubahan SK tanpa koordinasi yang jelas telah mengabaikan hasil kerja Tim Seleksi (Timsel) Kabupaten yang melibatkan unsur akademisi, perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta aparat TNI dan Polri.
“Keputusan sepihak ini tidak menghargai mekanisme dan proses panjang yang telah dilalui secara kolektif. Ini preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di daerah,” tegas Ketua DPD II KNPI Kabupaten Jayawijaya, Hengky Hilapok dalam pernyataan resminya kepada wartawan TelukPapua.com, Selasa 7 April 2026.
Lebih lanjut, kata Hengky, bahwa saat ini sejumlah pihak yang merasa dirugikan telah menempuh jalur hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kata Hengky, KNPI menilai, jika pelantikan tetap dipaksakan di tengah sengketa, maka berpotensi menimbulkan cacat hukum dan administrasi di kemudian hari, sekaligus membuka ruang konflik baru di tengah masyarakat.
“Kami mengingatkan agar tidak ada langkah tergesa-gesa. Pelantikan dalam situasi sengketa hanya akan memperkeruh keadaan dan berisiko menimbulkan instabilitas,” tegasnya.
Ia mengaskan, KNPI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk bersikap netral serta tidak mengambil kebijakan yang dapat memperburuk situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sebagai solusi, lanjut dia, KNPI meminta agar agenda pelantikan DPRK Jayawijaya jalur Otsus ditunda hingga terdapat kepastian hukum tetap (inkrah) atau tercapai mediasi yang tuntas antara Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dengan pihak-pihak yang menggugat.
Langkah ini dinilai penting guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta menjaga marwah birokrasi di Kabupaten Jayawijaya.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan yang diambil tanpa koordinasi yang sehat dan berpotensi merusak tatanan pemerintahan daerah,” ujarnya. (M.G.Fakaubun)

