TIMIKA, TelukPapu.com – YLBH Papua Tengah selaku kuasa hukum mendampingi pihak Keuskupan Timika secara resmi melaporkan kasus pengrusakan pagar tanah Keuskupan Timika di SPKT Polres Mimika, pada hari Sabtu, 23 Mei 2026.
Direktur YLBH Papua Tengah Yosep Temorubun, S.H kepada TelukPapua.com menjelaskan, kasus pengrusakan pagar tanah Keuskupan Timika mendapat tanggapan serius dari pihak Keuskupan Timika. Hal ini, karena diduga tanah Keuskupan Timika dilakukan oleh oknum makelar tanah dengan melibatkan pihak lain dalam melakukan pengrusakan pagar.
“Kasus pengrusakan pagar tanah Keuskupan Timika juga mendapat desakan keras dari umat Katolik Keuskupan Timika dengan meminta Polres Mimika untuk tidak melindungi pelaku pengrusakan karena kasus pengrusakan diduga kuat melibatkan oknum aparat dan petinggi apparat,” ujarnya.
Selain itu kata dia, desakan umat Katolik Keuskupan Timika untuk melakukan aksi demo besar-besaran di Polres Mimika untuk memastikan kasus pengrusakan pagar diproses secara hukum.
“Jika kasus ini tidak diproses maka kami akan melaporkan ke Mabes Polri karena sudah kali kedua kasus pengrusakan pagar tanah Keuskupan Timika dilakukan pelaku,” jelasnya.
Lanjut dia, pihak Kesukupan Timika mendesak Polres Mimika untuk segera memproses kasus pengrusakan pagar tanah Keuskupan Timika.
“Jika tidak atau lambat proses pelaku, maka kami akan laporkan ke Mabes Polri, biar Mabes Polri turun tangan karena diduga kuat ada oknum aparat yang membekap kasus pengusakan pagar tersebut.
Sebelumnya diberitakan, oknum aparat diduga menjadi aktor utama dibalik pengusakan pagar lahan milik Keuskupan Timika yang dilakukan oleh sekelompok warga pada hari Jumat, 22 Mei 2026. Pagar yang dirusak sekelompok warga ini berada di atas lahan milik Keuskupan Timika di kawasan Irigasi, tepatnya di perempatan Jalan Hasanudin arah Jembatan Waker, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.(red)

