TIMIKA, TelukPapua.Com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Menteri HAM RI Natalis Pigai untuk segera menyelesaikan kasus HAM yang terjadi di Indonesia dan lebih khusus kasus HAM yang terjadi di Tanah Papua. Desakan YLBH Papua Tengah ini bertepatan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) ke-77 tahun, pada 10 Desember 2025.
Demikian dikatakan Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H kepada TelukPapua.Com di Timika, Rabu 10 Desember 2025
Menurut Yosep, kasus HAM yang terjadi di Indonesia dan lebih khusus kasus HAM di Tanah Papua yang dilakukan oleh alat negara dalam hal ini institusi Negara maupun kelompok TPNPB dan OPM terhadap rakyat sipil di tanah Papua. Karena itu, berbagai kasus HAM tersebut harus segera diselesaikan Pemerintah Indonesia.
“Peringatan hari Hak Asasi Manusia memasuki usianya yang ke-77 tahun ini, bukanlah sekedar hari biasa. Namun masyarakat internasional-seluruh dunia memperingati sebagai hari yang sakral untuk menghormati sebagai Hak Asasi Manusia yang melekat di setiap insan manusia sejak dia terbentuk di dalam kandungan seorang ibu,” kata Yosep.
Lebih lanjut Yosep menegaskan, peringatan hari Hak Asasi Manusia tidak terlepas dari trauma masa kelam perang dunia II (1939-1945) yang menalan jutaan korban jiwa meninggal dunia. Sehingga pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB secara resmi melakukan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Right (UDHR).
“Dengan adanya deklarasi tersebut maka, tonggak sejarah peradaban HAM pertama kalinya dikenang seluruh dunia, hak-hak fundamental manusia dilindungi secara universal tanpa memandang ras, agama, atau status social,” jelas Yosep.
Kata Yosep, selama kepemimpinan Presiden maupun Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia tidak ada niat baik untuk menyelesaikan kasus HAM di Tanah Papua. Bahkan, kata dia, janji Presiden RI maupun Menteri Hukum dan HAM RI untuk menyelesaikan akar konflik bersenjata dan kasus HAM di Tanah Papua hanya isapan jempol belaka.
“Publik bisa menilai begitu masifnya penambahan pasukan di Tanah Papua, dengan tambahan Batalyon dan Kompi yang saat ini gencar di tempatkan di seluruh Indonesia dan Tanah Papua, itu tidak relevan disaat kasus HAM di Tanah Papua tidak diselesaikan oleh Presiden maupun Menteri Hukum dan HAM RI,” paparnya.
Yang paling parah, kata Yosep, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dinilai adalah cara licik negara untuk mempersempit ruang gerak, fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah pusat tidak serius menyelesaikan kasus-kasus HAM di Indonesia yang dilakukan oleh institusi negara.
“Kami YLBH Papua Tengah berharap DPR RI dalam melakukan revisi UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan tugas dan kewenangan penuh kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena UU No 39 Tahun 1999 membatasi kewenangan Komnas HAM,” kata Yosep.
Yosep menambahkan, UU No. 39 Tahun 1999 membatasi Komnas HAM yakni tidak memiliki kewenangan penuntutan dan/atau penahanan.
“Komnas HAM hanya melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang kemudian diteruskan kepada Jaksa Agung akan tetapi tidak memiliki fungsi penyidikan, penuntutan dan atau eksekusi,” jelasnya.
Karena itu, menurut Yosep, guna memperkuat kedudukan Komnas HAM RI, maka bertepatan peringatan hari HAM, pada 10 Desember 2025, merupakan momentum tepat untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM di masa lalu dan dimasa saat ini. (redaksi)

