TIMIKA, TelukPapua.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah mendesak Kapolres Mimika yang baru untuk segera membongkar misteri rangkaian kasus pembunuhan berdarah yang menimpa warga asal Maluku di Timika. YLBH mencatat, sejak tahun 2014 hingga 2026, sedikitnya ada 9 nyawa warga Maluku yang melayang, namun hingga detik ini para pelaku masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H menegaskan bahwa penuntasan rangkaian kasus ini merupakan pekerjaan rumah (PR) berat yang sengaja ditinggalkan oleh para Kapolres sebelumnya. Janji-janji manis yang pernah diumbar oleh pimpinan kepolisian terdahulu untuk menangkap pelaku terbukti hanya menjadi angin lalu bagi keluarga korban.
“Kami menilai tidak ada penegakan hukum yang adil bagi korban. Rangkaian pembunuhan ini sudah berjalan selama 12 tahun, dan fakta bahwa para pelaku masih bebas berkeliaran membuktikan bahwa masyarakat kecil terus menjadi pihak yang tidak mendapatkan rasa keadilan,” ujar Yosep Temorubun, Minggu 9 Agustus 2026.
Yosep juga secara terbuka mengkritik adanya praktik tebang pilih dalam proses hukum di wilayah hukum Polres Mimika. Ia menyoroti kontrasnya perlakuan hukum di lapangan; aparat kepolisian dinilai sangat responsif dan cepat bergerak apabila terduga pelaku kejahatan berasal dari warga Maluku. Namun, sikap sebaliknya ditunjukkan ketika warga Maluku yang menjadi korban.
“Kondisi penegakan hukum seperti ini menunjukkan bahwa keberpihakan terhadap warga Maluku masih jauh dari panggang api. Kami merasa pesimis. Warga Maluku sangat taat hukum ketika mereka menjadi pelaku dan langsung diproses secara hukum. Tetapi terbalik ketika warga Maluku menjadi korban, keadilan justru tidak pernah datang,” tegas Yosep secara lugas.
Akibat mandeknya penegakan hukum lokal yang sudah berlarut-larut lebih dari satu dekade ini, YLBH Papua Tengah mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, mereka akan melayangkan surat resmi secara langsung ke Markas Besar (Mabes) Polri untuk meminta Kapolri segera membentuk Tim Khusus (Timsus).
Langkah ini diambil demi memutus rantai diskriminasi hukum di tanah Mimika serta memastikan seluruh warga negara mendapatkan perlindungan yang setara di mata hukum.
“Warga Maluku juga meminta keadilan yang sama sebagai warga negara. Atau memang kami ini dianggap bukan warga negara Indonesia?” pungkas Yosep dengan nada tanya yang mendalam.(red)

