TIMIKA, TelukPapua.com –Buntut dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp28 Miliar pada Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara KPU Mimiika.
Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hyeronimus Kia Ruma melalui siaran pers yang diterima TelukPapua.com, Kamis 16 April 2026 menjelaskan, KPU Kabupaten Mimika menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai komisioner, kami telah mengambil langkah-langkah dalam batas kewenangan yang diberikan kepada kami oleh peraturan perundang-undangan. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang, dan berkomitmen untuk kooperatif dalam setiap tahapan proses yang berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut dalam siaran pers yang dikeluarkan lima Komisioner KPU Kabupaten Mimika Periode 2024–2029 tersebut, sebagai pertanggungjawaban secara terbuka atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp 28 Miliar pada Pilkada 2024 .
Juga sebagai wujud pertanggungjawaban terbuka kepada seluruh masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah mengembalikan dana sebesar Rp502.774.265 ke kas negara.
Hyeronimus menjelaskan, pembagian peran yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku yaitu Komisioner KPU berperan mengambil kebijakan penyelenggaraan pemilihan, meliputi penetapan tahapan, verifikasi peserta, pelaksanaan debat publik, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil pemilihan.
Sedangkan Sekretariat KPU berperan sebagai unit pelaksana teknis yang secara hukum bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta administrasi umum lembaga.
“Untuk pengelolaan anggaran hibah Pilkada merupakan domain teknis Sekretariat,” ujarnya.
Hyeronimus menegaskan, langkah yang diambil oleh Komisioner KPU Mimika yakni telah menggelar Rapat Pleno pada tanggal 20 Januari 2026 dan secara resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara KPU Kabupaten Mimika atas dugaan pelanggaran administrasi berat dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Rekomendasi ini didasarkan atas tidak kooperatifnya Sekretaris dan Bendahara dalam empat kali Rapat Pleno evaluasi penggunaan anggaran Pilkada yang dilaksanakan sebelum audit BPK RI.
“Rekomendasi hasil pleno telah disampaikan secara resmi kepada Sekretariat Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, sebagian nilai temuan BPK telah ditindaklanjuti melalui proses yang berjalan di Sekretariat. Nilai yang telah dikembalikan ke kas negara saat ini tercatat sebesar Rp502.774.265 sesuai dengan proses yang sedang berjalan.
“Seluruh Komisioner KPU Mimika telah memenuhi undangan klarifikasi dalam proses penyelidikan oleh Polda Papua Tengah dan akan terus kooperatif terhadap setiap proses hukum yang berjalan,” ujarnya. (red)

