TIMIKA, TelukPapua.com – Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun S.STP meminta kepada seluruh Kepala Kelurahan dan Kepala Kampung se- Distrik Mimika Baru agar segera melakukan pemilihan Ketua RT dan Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan di wilayah Distrik Mimika Baru.
Penegasan orang nomor satu di Distrik Mimika Baru ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 05 Tahun 2026 tentang pedoman pemilihan Ketua RT dan Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan di wilayah Distrik Mimika Baru tertanggal 13 April 2026.
Kepada wartawan TelukPapua.com, Rabu 15 April 2026, Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun menjelaskan dalam SK Nomor 05 Tahun 2026, disebutkan seluruh Lurah dan Kepala Kampung di wilayah Mimika Baru segera melaksanakan pemilihan Ketua RT dan Lembaga Kemasyarakatan sesuai Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2025.
Kata dia, Lurah dan Kepala Kampung di wilayah Mimika Baru agar dapat memfasilitasi musyawarah masyarakat sebagai mekanisme utama dalam pemilihan, menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemilihan, berkoordinasi dengan distrik dalam setiap tahapan pelaksanaan dan menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada Kepala Distrik Mimika Baru.
Terkait dengan implementasi SK Kepala Distrik Mimika Baru Nomor 05 Tahun 2026, Kepala Distrik Miru akan melakukan pembinaan, pengawasan, koordinasi pelaksanaan pemilihan, monitoring dan evaluasi serta melakukan pelaporan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.
Karena itu diharapkan seluruh proses pemilihan wajib mengacu pada ketentuan Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2025.
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan LKK
- PRINSIP UMUM
- Partisipatif, transparan, dan akuntabel;
- Mengutamakan musyawarah mufakat;
- Tidak diskriminatif;
- Berpedoman pada Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2025;
- Tidak bersifat top-down; hasil ditentukan oleh masyarakat.
- SYARAT CALON KETUA RT
- Warga Negara Indonesia dan berdomisili di wilayah RT setempat;
- Terdaftar sebagai penduduk tetap di wilayah tersebut;
- Berkelakuan baik dan tidak pemah terlibat tindak pidana;
- Mampu membaca dan menulis;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia menjadi Ketua RT;
- Dikenal oleh masyarakat setempat;
- Diutamakan aktif dalarn kegiatan kemasyarakatan;
- Memiliki kemampuan koordinasi dan komunikasi;
- Tidak sedang dalam konflik sosial aktif di masyarakat;
- Bersedia dievaluasi kinerjanya oleh Lurah/Kepala Kampung paling sedikit setelah 6 (enam) bulan masa pelaksanaan tugas,
⦁ SYARAT PEMILIH
- Terdaftar sebagai penduduk di wilayah RT;
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah;
- Memiliki KTP atau tercatat dalam administrasi kependudukan;
- Berdomisili di wilayah tersebut.
⦁ TAHAPAN PELAKSANAAN
- Pembentukan panitia pemilihan di tingkat RT/Kelurahan/Kampung;
- Pendataan pemilih;
- Tahap pencalonan;
- Penyampaian visi/musyawarah;
- Musyawarah mufakat;
- Jika tidak tercapai, dilakukan pemilihan;
- Penetapan hasil;
- Pelaporan kepada Lurah/Kepala Kampung dan Distrik;
- Dokumentasi dan arsip,
⦁ MEKANISME PEMILIHAN
- Mengutamakan musyawarah mufakat;
- Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, dilakukan pemilihan secara terbuka;
- Proses pemilihan disaksikan oleh perwakilan masyarakat;
- Hasil pemilihan dituangkan dalam berita acara.
⦁ KETENTUAN TAMBAHAN
- Lurah/Kepala Kampung mengatur teknis pelaksanaan lebih lanjut sesuai kondisi wilayah;
- Pelaksanaan telap berpedoman pada standar minimal dalam lampiran ini;
- Setiap tahapan wajib berkoordinasi dengan Distrik;
- Dalam hal terdapat hal-hal yang belum diatur, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (G.Fakaubun)

