TIMIKA, TelukPapua.com – Kepala Distrik (Kadistrik) Mimika Baru, Merlyn Temorubun S.STP telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 05 Tahun 2026 tentang pedoman pemilihan Ketua RT dan Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan di wilayah Distrik Mimika Baru.
Dalam Surat Keputusan (SK) tertanggal 14 April 2026 tersebut dijelaskan, terkait berakhirnya masa jabatan Ketua RT di wilayah Kabupaten Mimika sejak 31 Desember 2025 lalu. Karena itu, perlu dilakukan pemilihan Ketua RT dan Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan.
Selain itu, penerbitan SK tersebut mengacu pada Surat Bupati Mimika perihal Pemberitahuan Pedoman Pemilihan RT dan Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan serta arahan Asisten Bidang Pemerintahan melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan, peleksanaan pemilihan harus mempedomani Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2025.
Selanjutnya guna menjamin pelaksanaan pemilihan berjalan tertib, transparan, partisipatif dan sesuai ketentuan, maka diperlukan pedoman fasilitasi di tingkat distrik.
Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun S.STP kepada wartawan TelukPapua.com, Rabu 15 April 2026 menjelaskan, penerbitan Surat Keputusan Nomor 05 Tahun 2026 tentang pedoman pemilihan Ketua RT dan Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan di wilayah Distrik Mimika Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung, Surat Bupati Mimika tanggal 13 April 2026 perihal Pemberitahuan Pedoman Pemilihan RT/RW dan Lembaga Kemasyarakatan.
“Pemilihan Ketua RT dan Lembaga Kemasyarakatan dilaksanakan dengan prinsip, partisipatif dan berbasis musyawarah masyarakat, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif serta sesuai dengan Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2025,” jelas Merlyn.
Menurut Merlyn, terkait proses pencalonan Ketua RT, bahwa setiap warga masyarakat memiliki hak untuk mencalonkan diri dan dicanlonkan sebagai ketua RT.
Lurah atau Kepala Kampung kata Merlyn dapat memberikan rekomendasi kepada calon ketua RT berdasarkan kinerja, rekam jejak dan kontribusi nyata.
“Ketua RT yang masih menjabat dan memiliki kinerja baik dapat dicalonkan kembali,” jelasnya. (G.Fakaubun)

