TIMIKA, TelukPapua.com– Insiden penembakan terhadap seorang warga sipil di Entrop Kota Jayapura, yang dilakukan oknum anggota TNI menimbulkan reaksi di kalangan masyarakat. Korban tewas di tempat kejadian penembakan pada Rabu 3 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIT. Disinyalir, pelaku adalah Pratu TB dan saat ini sudah ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih di Jayapura. Peristiwa ini, bermula karena kesalahpahaman sehingga terjadi penembakan yang mengenai pinggang korban.
Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H mengecam keras atas insiden penembakan tersebut terhadap seorang warga sipil yang dilakukan oknum anggota TNI.
“Kami YLBH Papua Tengah minta Pangdam XVII Cenderawasih harus mengambil sanksi tegas dan pemecatan terhadap pelaku akibat tindakan barbar itu. Perlu kami sampaikan bahwa jangan lindungi oknum anggota yang melakukan tindakan kejahatan, sanksi pemecatan karena publik mununggu,” tegas Yosep kepada TelukPapua.com di Timika, Kamis 4 September 2025.
Kata Yosep, selama ini pernyataan Panglima TNI di publik bahwa pihak TNI akan melakukan reformasi di institusi TNI. Namun, faktanya, belum dilakukan reformasi sesuai harapan publik, sebab tercatat masih ada sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan oknum TNI, diantaranya kasus di Sorong, Aceh dan di Jayapura.
“Ini membuktikan bahwa belum ada reformasi di institusi TNI, masih jauh antara langit dan bumi. Selain itu TNI punya slogan yang menyebut TNI bersama rakyat, namun yang terjadi di lapangan aksi kekerasan yang dilakukan oknum TNI terhadap warga sipil,” paparnya.
Lebih lanjut kata Yosep, berbagai insiden kekerasan yang dilakukan oknum TNI terhadap warga sipil, maka ini momentum ini segera Presiden melakukan refomasi di tubuh TNI dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, supaya publik bisa mengawasi proses sidang yang berjalan.
“Jika proses tidak bisa diawasi publik dengan baik, maka apa yang terjadi keputusan Hakim Pengadilan Militer tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pihak korban. Kenapa hal tersebut saya sampaikan, karena kasus asusila yang saya dampingi korbannya di Pengadilan Militer III-16 Makasar Putusan Hakim, pelaku hanya menjalani hukuman 10 bulan dan tidak diberhentikan dari keanggotaan TNI, artinya bahwa belum ada reformasi di institusi TNI dan belum ada penegakan hukum yang adil bagi korban,” ujarnya. (redaksi)

