TIMIKA, TelukPapua.com – Pelaksana Tugas (Ptl) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi mengecek langsung ke Toko Roti Maros di Jalan Yos Sudarso Timika, Senin (8/9). Pemilik Toko Roti Maros mendapat teguran keras terkait temuan sejumlah kue yang masih dijual pemiliknya, meski jajanan kue tersebut dalam keadaan rusak, sudah berjamur dan tak layak untuk dikonsumsi.
“Kami turun langsung melakukan pemeriksaan mendadak. Setelah menerima keluhan dari warga tentang roti yang sudah tidak layak dikonsumsi, tapi masih dijual. Kami memang menemukan ada produk yang sudah rusak dan berjamur, namun masih dijual,” tegas Yogi kepada TelukPapua.com, Senin (8/9).
Menurut Yogi, selain memeriksa roti yang sudah rusak, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha tersebut.
“Kami turun langsung ke toko roti ini, apalagi usaha itu adalah bagian dari UMKM. Kami juga mengecek surat izinnya. Memang ada izinnya lengkap. Tapi tidak bisa dibenarkan, karena ini pelanggaran terhadap keamanan pangan dan keselamatan konsumen,” ungkapnya.
Yogi menambahkan, pihaknya telah memberikan teguran keras secara lisan kepada pemilik usaha tersebut.
“Kami juga surati secara tertulis kepada pemilik toko roti Maros. Jika, mereka tidak menanggapi teguran ini, kami akan tindak lanjut,” tegasnya.(Jhon)

