TIMIKA, TelukPapua.com – Ikatan Keluarga Maluku (IKEMAL) Kabupaten Mimika secara resmi melaporkan oknum anggota DPRK Mimika berinisial MUY ke Polres Mimika. Langkah hukum tegas ini diambil menyusul viralnya video dugaan ujaran rasisme yang dilakukan oknum legislator tersebut terhadap beberapa pegawai anak Maluku yang bertugas di Bandara Mozes Kilangin Timika.
Laporan resmi tersebut dilayangkan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika pada Sabtu, 15 Agustus 2026 pagi.
Pengurus Bidang Hukum IKEMAL Kabupaten Mimika, Yosep Temorubun, S.H., menegaskan bahwa tindakan oknum wakil rakyat tersebut sudah kelewat batas dan mencederai nilai-nilai kebhinekaan di Tanah Mimika.
“Kami tidak tinggal diam. Hari ini IKEMAL secara resmi telah menempuh jalur hukum guna memberikan efek jera dan menegakkan keadilan,” ujar Yosep Temorubun, S.H., kepada TelukPapua.com sesaat setelah keluar dari gedung SPKT Polres Mimika, Sabtu 15 Agustus 2026.
Laporan tersebut resmi teregistrasi dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/916/VIII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 15 Agustus 2026 pukul 10.27 WIT.
Mewakili institusi organisasi, Sekretaris IKEMAL Mimika Silvester Yamco, didampingi langsung oleh Yosep Temorubun beserta rekan-rekan advokat, sejumlah petinggi IKEMAL Mimika menyerahkan bukti-bukti otentik terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ras dan etnis yang dilakukan oleh MUY.
Yosep, yang juga menjabat sebagai Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, menjelaskan bahwa tindakan MUY disinyalir kuat menabrak rambu-rambu hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Perbuatan terlapor diduga kuat melanggar Pasal 4 huruf b angka 2 mengenai tindakan menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain dengan cara berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata di tempat umum yang dapat didengar orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis,” tegas Yosep.
Yosep menambahkan, konsekuensi hukum dari tindakan ini diatur secara eksplisit dan tegas pada Pasal 16 undang-undang yang sama.
“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, 2, atau 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” urainya lugas.
Duduk Perkara Rekaman Viral
Kasus ini mendadak mencuat setelah sebuah rekaman video berdurasi 1 menit 38 detik beredar luas dan viral di berbagai platform media sosial hingga menuai sorotan tajam publik. Dalam video tersebut, MUY terlihat berang dan melontarkan rentetan pernyataan bernada rasis yang menyerang sejumlah pegawai Ditjen Perhubungan Darat yang sedang bertugas di kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika.
Ironisnya, para pegawai yang menjadi sasaran amarah bernada rasis tersebut merupakan anak-anak asal Maluku.
Dalam rekaman yang memicu kecaman publik itu, MUY terdengar menuding para pekerja dengan sebutan “pencuri” dan “penggarong”. Tidak sampai di situ, ia juga secara gamblang mengaitkan masalah tersebut dengan identitas kesukuan dan membawa-bawa nama “Ambon” dengan nada yang dinilai merendahkan kelompok tertentu.
Pernyataan sepihak oknum legislator ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Sebagai seorang wakil rakyat, MUY semestinya menjadi teladan publik dalam menghormati keberagaman serta menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat Mimika yang multikultural, bukan justru menyeret identitas kesukuan ke dalam persoalan yang semestinya bisa diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme kelembagaan resmi.
IKEMAL Mimika berharap aparat kepolisian Polres Mimika dapat bertindak secara profesional, cepat, dan tegas dalam memproses laporan ini demi menjaga marwah hukum serta ketentraman hidup antar suku di Tanah Papua. (red)

