TIMIKA,TelukPapua.com – Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM) resmi membuat laporan pengaduan terhadap YK dan DT atas dugaan penyebaran berita bohong di media sosial WhatsApp. Laporan pengaduan tersebut disampaikan Agli Harto Elkel, S.H., selaku perwakilan Bidang Hukum dan Advokasi serta Bidang Penguatan Organisasi APKM di Mako Polres 32 Mimika pada Jumat, 24 Oktober 2025 dengan menyerahkan bukti berupa satu buah flash disk berisi video pernyataan YK dan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp ‘Mimika Membangun’.
Berikut adalah sebagian pernyataan YK dalam video berdurasi 1 menit 56 detik yang diunggah DT:
‘Saya kunjungan-kunjungan ke OPD-OPD, jadi di OPD-OPD saya dapat informasi itu banyak. Tinggal sampai sore, pegawai-pegawai itu sudah mau bubar jam 3, jam 2 begitu. Kepala-kepala dinas dan Kabid sedang kerja fokus itu, anak-anak pergi ancam-ancam OPD. Jadi saya mau pesankan lebih fokus kepada ya anak-anak yang ada di APKM. Saya dapat informasi itu, anak-anak muda disitu, lalu pergi ancam-ancam kepala-kepala OPD untuk minta proyek…’
Agli Harto Elkel saat ditemui wartawan TelukPapua.com, menjelaskan, dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan YK dan DT terjadi pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 11.35 WIT di grup WhatsApp ‘Mimika Membangun’. Pada saat itu, DT mengunggah sebuah video berdurasi 1 menit 56 detik yang memperlihatkan pernyataan YK.
“Dalam video itu, saudara YK menyampaikan tuduhan bahwa ada anak-anak Pemuda Kei Mimika yang pergi mengancam kepala-kepala OPD dengan melakukan pemalangan serta ancaman membawa parang untuk mendapatkan jatah proyek. Bahkan YK menyebut ini bukan daerah preman, jadi kalau mau dapat proyek harus dilakukan dengan cara yang baik,” jelas Agli.

Lebih lanjut Agli menegaskan, jika pernyataan YK dalam tayangan video tersebut tidak benar.
“Kami, Aliansi Pemuda Kei Mimika, tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan. Ini merupakan bentuk penyebaran informasi bohong atau tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Menurut Agli, atas dugaan penyebaran berita bohong tersebut, APKM menilai telah terjadi dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 perubahan atas UU ITE, khususnya Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2, terkait penyebaran berita bohong dengan unsur suku, agama, dan ras (SARA).
“Kami telah menyerahkan bukti tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, dan flash disk berisi video sebagai alat bukti pendukung serta APKM mengajukan dua orang saksi,” ujarnya.
Agli menyebut, pihak SPKT Polres Mimika telah mengirim dua kali surat undangan mediasi kepada terlapor pada Selasa, 21 Oktober 2025 dan Jumat, 24 Oktober 2025, namun YK tidak memenuhi undangan tersebut.
“Kami APKM, taat hukum dan tidak akan mengambil tindakan di luar proses hukum yang berlaku. Kami juga berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Mimika,” tegasnya.
Terkait pengaduan yang disampaikan tersebut, APKM berharap agar laporan pengaduan ini segera ditindaklanjuti polisi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menunggu disposisi dari Kapolres. Harapan kami, proses ini berjalan terang benderang dan hukum ditegakkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(Brayen Wara)

