TIMIKA,TelukPapua.Com– Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah Tahun 2025 ‘Pendapatan Kuat, Papua Tengah Maju’ dengan tema ‘Melalui penguatan sinergi anggaran dan kolaborasi kegiatan antara provinsi dan kabupaten, kita tingkatkan penerimaan opsen pajak dan pendapatan asli daerah’.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Tengah, serta para Kepala Bapenda dan UPT Pendapatan Daerah dari delapan kabupaten se-Papua Tengah. Hadir pula Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoharjo sebagai narasumber.
Sambutan Gubernur Provinsi Papua Tengah yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Herman Kayame, S.T., M.T., mengatakan, rangakaian kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 27 Oktober 2025 tersebut merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah menghadirkan kebijakan fiskal baru yang menegaskan pentingnya sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten guna meningkatkan pendapatan daerah.
“Mulai tahun 2025 telah diberlakukan pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hal ini menjadi sumber peningkatan penerimaan daerah selama pengelolaannya didukung sinergi, optimalisasi kegiatan, serta perjanjian kerja sama yang telah kita sepakati,” katanya.
Lebih lanjut kata Herman, pada awal bulan Januari hinga akhir September tahun ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah sudah memberikan dana kepada Pemkab yang ada di Papua Tengah, namun dari dana tersebut hasil timbal balik masih perlu adanya peningkatan koordinasi dan perluasan basis pajak demi mencapai tujuan.
“Berdasarkan data, sejak 1 Januari sampai 30 September 2025 Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menyetorkan opsen pajak daerah kepada delapan kabupaten dengan total Rp59.054.739.147. Sementara itu, penerimaan opsen MBLB yang masuk ke kas provinsi berjumlah Rp445.539.074. Pemerintah menilai angka tersebut masih dapat ditingkatkan melalui penguatan koordinasi dan perluasan basis pajak,”katanya.
Herman menyebut bahwa kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah pada APBN Tahun 2026 mengharuskan daerah lebih mandiri dalam pembiayaan pembangunan. Oleh sebab itu diversifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah menjadi agenda prioritas, termasuk melalui sektor Badan Usaha Milik Daerah.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah saat ini sedang dalam proses pembentukan dua BUMD baru, yakni BUMD Pertambangan dan BUMD Ketahanan Pangan. Pembentukan tersebut merupakan arahan pemerintah pusat serta sejalan dengan visi pengembangan potensi tambang dan pangan daerah. Seluruh persyaratan administrasi telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri dan menunggu persetujuan final.
“BUMD ini diharapkan menjadi instrumen peningkatan pendapatan daerah sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat Papua Tengah,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen memperkuat kerja sama dan konsolidasi pengelolaan pendapatan antara provinsi dan kabupaten dalam rangka memperkuat ketahanan fiskal dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah secara berkeadilan.(Brayen)

