TIMIKA, TelukPapua.com – Ketua Komis I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Alfian Akbar Balyanan, S.H Kamis (11/9) kepada wartawan TelukPapua.com, menjelaskan, pihaknya telah membuat draf Rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan afirmasi terhadap hasil karya lokal Orang Asli Papua (OAP).
“Hasil-hasil karya lokal dari mama Papua, seperti pinang dan noken ini yang dilindungi. Jadi, masih menunggu penyusunan kajian akademik dan draft Raperda dari Kementrian Hukum untuk selanjutnya dibahas,” ungkapnya
Menurut Alfian, terkait Raperda perlindungan hasil karya lokal ini terus didorong melalui proses legislasi untuk selanjutnya dibahas menjadi Petaturan daerah (Perda).
“Jadi untuk Raperda perlindungan terhadap pangan lokal, ini yang terus kami godok. Yang kita lakukan adalah kita lindungi mama-mama yang ada, sebisa mungkin, mereka bisa jual di spot-spot yang ada di kantor pemerintahan, juga ada platform marketplace. Dimana barang tersebut dijual oleh Orang Asli Papua, termasuk yang menjadi supplier atau menjadi pemasok, itu harus Orang Asli Papua,” ujarnya. (John)
