TIMIKA, TelukPapua.com – Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Kabupaten Mimika, Hendrikus Setitit, S.Sos., M.Si, saat dijumpai wartawan TelukPapua.com di ruang kerjanya Kamis 11 September 2025, menjelaskan, target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 11 September 2025 mencapai 95 persen.
“Target Bapenda untuk PBB di Kabupaten Mimika, ditetapkan sebesar Rp 84 miliar. Dari target tersebut, kontribusi terbesar berasal dari PT Freeport Indonesia sebesar Rp70 miliar, sementara dari sektor PBB-P2 (perkotaan dan pedesaan), masyarakat Mimika tercatat Rp14 miliar. Hingga saat ini, realisasi penerimaan telah mencapai Rp80.562.216.218 miliar atau sekitar 95,32 persen dari target Rp 84 miliar,” katanya.
Lanjut Hendrikus, dengan demikian masih tersisa Rp3.437.783.782 yang harus dikejar Bapenda untuk memenuhi target tersebut.
“Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada media, karena sebelumnya ada kesalahan dalam penyampaian. Hari ini saya luruskan, target PBB tahun 2025 sebesar Rp84 miliar, dengan kontribusi terbesar dari PT Freeport Indonesia Rp 70 miliar, sedangkan dari PBB-P2 masyarakat Mimika Rp14 miliar. Saat ini sudah tercapai Rp80,56 miliar, sehingga masih tersisa Rp3,43 miliar yang dikejar,” katanya.
Lebih lanjut Hendrikus menjelaskan, untuk memaksimalkan pencapaian target tersebut, pihaknya sudah melaksanakan pelayanan langsung di lokasi strategis layanan khusus dimulai Senin (8/9) hingga Jumat, 12 september 2025 di Pusat Pemerintahan Mimika.
“Nantinya akan dilanjutkan ke Pasar Sentral pada Selasa (16/9) dan perumahan Pondok Amor pada Rabu (17/9), serta ke sejumlah perumahan dan kantor distrik seperti Wania, Mimika Baru dan Kuala Kencana yang memiliki potensi PBB cukup besar.
“Selama hampir setengah minggu (Senin-Jumat), tim langsung melakukan pelayanan dan penagihan di Kantor Pemkab Mimika untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak, khususnya bagi pegawai negeri. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan pada Selasa di Pasar Sentral, Rabu di Perumahan Pondok Amor, kemudian berlanjut ke distrik-distrik,” jelasnya.
Selain itu ia menambahkan, kebijakan Peraturan Bupati Mimika Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penghapusan Denda Pajak juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera melunasi tunggakan. Dengan aturan tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenai denda keterlambatan yang sebelumnya berlaku.
“Ini kesempatan bagi masyarakat. Kami harapkan segera melunasi pajak yang tertunggak, baik melalui layanan Bapenda maupun langsung di Bank Papua yang menjadi mitra penerimaan PBB,” pungkasnya. (Brayen)

