• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Eks Bupati Biak Numfor dan Oknum Wartawan Timika Lakukan Defamation, Pengacara Dr. Rosaline Tempuh Jalur Hukum

admin_telukpapua by admin_telukpapua
5 days ago
in BERITA UTAMA, MIMIKA, NASIONAL, PAPUA
Eks Bupati Biak Numfor dan Oknum Wartawan Timika Lakukan Defamation, Pengacara Dr. Rosaline Tempuh Jalur Hukum

Pengacara dr. Rosaline, Bilklovin Erubun, S.H (kanan) dan Asisten Pengacara, Asnan Septory di Jakarta. Foto: Ist/TelukPapua.com

0
SHARES
412
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, TelukPapua.com – Eks Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap dan oknum wartawan salah satu media online di Timika bernama Hendrik diduga melakukan defamation atau pencemaran nama baik terhadap Dr. Rosaline Irene Rumaseuw, salah satu tokoh perempuan Papua yang juga Politisi Partai Amanat Nasional (PAN). Atas tindakan pencemaran nama baik yang disinyalir dilakukan Herry Ario Naap dan  Hendrik tersebut, Pengacara Dr. Rosaline menempuh jalur hukum terhadap keduanya.

Kuasa Hukum Dr. Rosaline,  Bilklovin Erubun, S.H membantah dengan tegas terkait pemberitaan yang narasinya menuding kliennya terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Erubun menegaskan, seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan bentuk penyebaran informasi yang menyesatkan serta berpotensi mencemarkan nama kliennya.

Menurut Erubun, isu yang beredar di ruang publik tersebut telah merugikan reputasi, kehormatan, dan martabat Dr. Rosaline sebagai pihak yang tidak seharusnya dikaitkan dengan tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Informasi yang disebarkan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi masuk dalam kategori defamation atau pencemaran nama baik,” tegas Kuasa Hukum Dr. Rosaline,  Bilklovin Erubun, S.H kepada wartawan TelukPapua.com, Sabtu 18 April 2026.

Sebagai langkah hukum awal, kuasa hukum yang berkantor di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat ini, secara resmi telah melayangkan somasi kepada Herry Ario Naap, yang disebut sebagai pihak teradu dalam penyebaran informasi tersebut.

Sedangkan terhadap oknum wartawan, kuasa hukum akan melaporkan wartawan  media online tersebut ke Dewan Pers Republik Indonesia di Jakarta.

Kata Erubun, somasi tersebut berisi permintaan tegas agar pihak terkait segera melakukan klarifikasi serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 3 hari, terhitung mulai hari Sabtu 18 April 2026 melalui media maupun seluruh platform publik tempat informasi tersebut beredar.

Lebih lanjut Erubun menegaskan bahwa batas waktu tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan kesempatan terakhir bagi pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik sebelum langkah hukum diambil.

“Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum di kepolisian tanpa kompromi,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa saat ini mereka tengah melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut menyebarkan, memperkuat, atau menyebarluaskan informasi yang dianggap tidak benar tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan, pihak-pihak tersebut juga akan dilaporkan baik melalui jalur hukum pidana maupun jalur etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Lanjut Erubun, langkah ini diambil sebagai bentuk upaya serius untuk memulihkan nama baik Dr. Rosaline sekaligus memberikan efek jera terhadap penyebaran informasi yang tidak memiliki dasar dan berpotensi merugikan pihak lain.

“Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa penyebaran informasi di ruang publik harus disertai dengan tanggung jawab hukum dan etika, agar tidak berubah menjadi fitnah yang merugikan orang lain,”tegas Erubun.

Sementara itu, Dr. Rosaline Irene Rumaseuw saat dikonfirmasi wartawan TelukPapua.com, menyebut pemberitaan di sejumlah media online yang menuduh dirinya terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan merupakan informasi yang tidak benar. Ia menegaskan, pemberitaan yang tengah beredar telah mencemarkan nama baiknya sebagai tokoh perempuan Papua.

Rosaline menyampaikan kekecewaannya terhadap oknum wartawan dari media online yang menurutnya mempublikasikan informasi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya.

“Sebagai insan pers yang profesional, wartawan seharusnya menulis berita berdasarkan fakta dan melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang terkait. Sangat disayangkan jika ada media yang langsung menulis berita dari satu sumber tanpa klarifikasi kepada saya,” tegas Rosaline.

Menurut Rosaline, praktik tersebut tidak hanya mencederai profesionalisme jurnalistik, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menekankan pentingnya prinsip keberimbangan dan verifikasi dalam setiap pemberitaan.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab.

“Kebebasan pers bukan berarti bebas menghakimi seseorang yang status hukumnya belum jelas. UU Pers memberikan ruang bagi wartawan untuk menyampaikan kebenaran dan fakta, bukan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau bahkan hoaks,” ujarnya.

Rosaline menyinggung kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila pemberitaan yang beredar terbukti mengandung unsur pencemaran nama baik melalui media digital.

“Terkait pemberitaan tersebut, tim hukum saya saat ini sedang mempelajari secara mendalam isi berita yang beredar di beberapa media online. Jika terbukti melanggar kode etik jurnalistik, UU Pers, maupun UU ITE, maka kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai tokoh perempuan Papua yang telah lama berkecimpung dalam dunia akademik dan politik, Rosaline menilai serangan terhadap reputasinya tidak hanya berdampak secara pribadi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap figur-figur perempuan Papua yang sedang berjuang dalam ruang politik nasional.

“Pers adalah pilar demokrasi yang harus menjaga integritas informasi. Saya berharap semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik,” tutupnya.(red)

Previous Post

YLBH Papua Tengah Sebut Istana Membiarkan Konflik Bersenjata di Papua, Tanpa Resolusi Penyelesaian non-Kekerasan yang Inklusif

Next Post

Menyambut Hari Kartini ke-147, IGTKI Mimika Dorong Kreativitas Guru PAUD–TK Lewat Lomba Olahan Pangan Lokal

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Menyambut Hari Kartini ke-147, IGTKI Mimika Dorong Kreativitas Guru PAUD–TK Lewat Lomba Olahan Pangan Lokal

Menyambut Hari Kartini ke-147, IGTKI Mimika Dorong Kreativitas Guru PAUD–TK Lewat Lomba Olahan Pangan Lokal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua