TIMIKA, TelukPapua.com – Empat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika ditetapkan dalam sidang Paripurna yang digelar di Kantor DPRK Mimika, Rabu 25 Februari 2026. Selain penetapan empat Pansus, dalam Sidang Paripurna yang dimulai pukul 10.28 WIT tersebut juga dibacakan Surat Keputusan (SK) tentang Keanggotaan Pansus.
Empat Pansus dan Anggota Pansus;
- Pansus I Penanganan Sengketa Tapal Batas Kapiraya di Distrik Mimika Barat Tengah
Ketua: Dominggus Kapiyau
Wakil Ketua: Frederikus Kemaku
Sekretaris: Rampeani Rachman
Anggota: Yoseph Erakipia, Yuliana Dice Amisim, Iwan Anwar, Mariunus Tandiseno, Dolfin Beanal, Dessy Putrika Ross Rante, Herman Gafur, Adrian Andhika Thie.
- Pansus II Penanganan Masalah Air Bersih
Ketua: Rizal Pata’dan
Wakil Ketua: Agustinus W. Murib
Sekretaris: Federina Matirani
Anggota: Benyamin Sarira, Elias Rande Ratu, Daud Bunga, Herman Tangke Pare, Anthon Pali, Bilianus Zoani, Simson Gujangge.
- Pansus III Penanganan Mogok Kerja Karyawan PT Freeport Indonesia, Privatisasi dan Kontraktor
Ketua: Derek Tenouye
Wakil Ketua: Abrian Katagame
Sekretaris: Yan Pieterson Laly
Anggota: Adolina Magal, Matius Uwe Yanengga, Merry Pongutan, Ancelina Beanal, Aser Gobay, Elias Mirip, Sasiel Abugau.
- Pansus IV Penanganan Konflik Kemanusiaan di Kwamki Narama dan Distrik Jila
Ketua: Anton N. Alom
Wakil Ketua: Luther Beanal
Sekretaris: Amons Jamang
Anggota: Stefanus Onawame, Adolf Omaleng, Elinus B. Mom, Ester Rika Agustina Komber, Darwin Kurnia Rombe, Alfian Akbar Balyanan.
Ke-empat Pansus tersebut akan bekerja selama 6 bulan terhitung mulai 25 Februari 2026 hingga 25 Agustus 2026. Sidang Paripurna Anggota Parlemen Mimika ini dipimpin Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua dan Anggota DPRK Mimika.
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, dalam sambutanya mengatakan penetapan keanggotaan Pansus bukan sekadar agenda administratif, melainkan mandat besar dari rakyat Mimika untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Hari ini menjadi momentum penting bagi DPRK Mimika dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian masalah-masalah strategis di daerah. Penandatanganan surat keputusan ini bukan seremonial belaka, tetapi bentuk tanggung jawab politik kepada masyarakat,” tegas Primus.
Lebih lanjut orang nomor satu di DPRK Mimika itu, meminta seluruh anggota Pansus yang telah ditetapkan agar bekerja cepat dan terukur sesuai durasi waktu yang ditentukan.
Kata dia, untuk Pansus Sengketa Tapal Batas Kapiraya, bahwa kepastian administrasi dan hukum sangat penting atas wilayah di Distrik Mimika Barat Tengah sehingga tidak menimbulkan konflik maupun menghambat pelayanan publik.
Kemudian Pansus Air Bersih diminta fokus mengidentifikasi kendala teknis dan manajerial yang selama ini membuat akses air bersih belum merata di Timika.
“DPRK Mimika berharap persoalan ini segera menemukan solusi konkret agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi,” urainya.
Sedangkan terkait Pansus Mogok Kerja Karyawan PT Freeport Indonesia, Primus menegaskan agar Pansus mampu menjadi jembatan yang adil antara pekerja dan perusahaan.
“Hak-hak tenaga kerja harus dilindungi tanpa mengabaikan stabilitas investasi dan ekonomi daerah,” paparnya.
Selanjutnya, Pansus Konflik Kemanusiaan di Kwamki Narama dan Distrik Jila diharapkan mampu menggali akar persoalan secara komprehensif serta merekomendasikan langkah rekonsiliasi yang berkeadilan dan menyentuh kebutuhan masyarakat terdampak.
Primus mengatakan, kerja kolektif dan transparan sangat penting dalam pelaksanaan tugas Pansus, mengingat waktu kerja yang terbatas dengan ekspektasi masyarakat yang tinggi.
“Kami mengharapkan dukungan penuh dari pihak eksekutif, manajemen PT Freeport Indonesia, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan data serta informasi yang dibutuhkan,” ujarnya. (Guntur F)

