TIMIKA, TelukPapua.com – Bebagai platfom media dalam beberapa hari terakhir ini muncul narasi Sara yang disampaikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas insiden tapal batas yang terjadi di Kapiraya.
Seharusnya masalah tersebut melibatkan masyarakat pemilik hak ulayat Mimika Wee dengan masyarakat hak ulayat Mee, namun yang terjadi penggiringan opini yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga dan juga oknum anggota DPRP Papua Tengah dengan menskreditkan suku Kei.
Ketua Umum Pengurus Pusat Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM), Yosep Temorubun, S.H mengecam dan mengutuk keras oknum-oknum yang membuat narasi maupun pernyataan profokatif yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
“Kami minta Kapolda Papua Tengah, Kapolres Mimika, Kapolres Deiyai, untuk memberikan himbauan Kamtimbas guna menghindari terjadinya gesekan di masyarakat.
Kami juga minta Gubernur Papua Tengah untuk turun tangan melihat persoalan ini, ini masalah tapal batas antara pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Kabupaten Deiyai,” kata Yosep.
Lanjut Yosep, masalah tapal batas jangan digiring ke masalah suku, karena masalah tapal batas antara masyarakat Mimika Wee dan Deiya yang harus diselesaikan bukan mengaitkan dengan suku Kei.
“Kami minta Menteri Dalam Negeri segera ke Timika untuk menjawab keresahan publik tentang tapal batas Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Deiyai. Mendagri segera menjawab surat yang telah dilayangkan Bupati Mimika tentang tapal batas Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Deiyai, jangan pemerintah pusat membiarkan situasi tapal batas menjadi issu yang mengganggu stabilitas keamanan di daerah ini,” tegas Yosep.
Kata Yosep, APKM sudah menyiapkan dokumen-dokumen untuk melaporkan pihak -pihak yang menyebarkan issu Sara sesuai dengan UU ITE Nomor: 1 Tahun 2024. Pasal 28 ayat 2 menyatakan: setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(redaksi)

