• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Kapolda dan Gubernur Papua Tengah Diminta Segera Atasi Konflik Tapal Batas Mimika-Deiyai. APKM Siap Laporkan Sejumlah Oknum Penyebar Isu Sara

admin_telukpapua by admin_telukpapua
6 months ago
in BERITA UTAMA
Ketua Umum Pengurus Pusat APKM Minta Hentikan Narasi yang Seret Suku Kei dalam Konflik Kapiraya

Ketua Umum Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM), Yosep Temorubun, S.H. Foto: Brayen/TelukPapua.Com.

0
SHARES
318
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, TelukPapua.com – Bebagai platfom media dalam beberapa hari terakhir ini muncul narasi Sara yang disampaikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas insiden tapal batas yang terjadi di Kapiraya.

Seharusnya masalah tersebut melibatkan masyarakat pemilik hak ulayat Mimika Wee dengan masyarakat hak ulayat Mee, namun yang terjadi penggiringan opini yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga dan juga oknum anggota DPRP Papua Tengah dengan menskreditkan suku Kei.

Ketua Umum Pengurus Pusat Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM), Yosep Temorubun, S.H mengecam dan mengutuk keras oknum-oknum yang membuat narasi maupun pernyataan profokatif yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.

“Kami minta Kapolda Papua Tengah, Kapolres Mimika, Kapolres Deiyai, untuk memberikan himbauan Kamtimbas guna menghindari terjadinya gesekan di masyarakat.

Kami juga minta Gubernur Papua Tengah untuk turun tangan melihat persoalan ini, ini masalah tapal batas antara pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Kabupaten Deiyai,” kata Yosep.

Lanjut Yosep, masalah tapal batas jangan digiring ke masalah suku, karena masalah tapal batas antara masyarakat Mimika Wee dan Deiya yang harus diselesaikan bukan mengaitkan dengan suku Kei.

“Kami minta Menteri Dalam Negeri segera ke Timika untuk menjawab keresahan publik tentang tapal batas Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Deiyai. Mendagri segera menjawab surat yang telah dilayangkan Bupati Mimika tentang tapal batas Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Deiyai, jangan pemerintah pusat membiarkan situasi tapal batas menjadi issu yang mengganggu stabilitas keamanan di daerah ini,” tegas Yosep.

Kata Yosep, APKM sudah menyiapkan dokumen-dokumen untuk melaporkan pihak -pihak yang menyebarkan issu Sara sesuai dengan UU ITE Nomor: 1 Tahun 2024. Pasal 28 ayat 2 menyatakan: setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(redaksi)

Tags: Aliansi Pemuda Kei Mimika
Previous Post

Tanah di Mile 21– Mile 22 Milik Lima Kampung Suku Kamoro

Next Post

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Mimika Gelar Rapat Bahas Keamanan dan Kerukunan Masyarakat

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Mimika Gelar Rapat Bahas Keamanan dan Kerukunan Masyarakat

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Mimika Gelar Rapat Bahas Keamanan dan Kerukunan Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua