• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Tanah di Mile 21– Mile 22 Milik Lima Kampung Suku Kamoro

admin_telukpapua by admin_telukpapua
5 months ago
in BERITA UTAMA
Tanah di Mile 21– Mile 22 Milik Lima Kampung Suku Kamoro

Foto Kiri: Ketua Lembaga Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Geryy Okoare. Foto Kanan: Tokoh masyarakat Nawaripi, Siprianus Operwaiwri Foto: Ist/TelukPapua.Com

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA,TelukPapua.Com – Terkait mediasi yang dilakukan Polsek Mimika Baru (MIRU) mengenai sengketa status tanah di wilayah Mil 21 pagar kuning hingga Mil 22 antara suku Kamoro dan suku Dani, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Geryy Okoare, bersama para tokoh adat Kamoro menegaskan  bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah adat milik lima kampung suku Kamoro, yakni Nawaripi, Koperapoka, Tipuka, Ayuka, dan Nayaro secara turun-temurun.

Kata Geryy, klaim sejumlah pihak yang menyatakan bahwa mereka telah mendiami wilayah tersebut sejak tahun 1990-an adalah tidak benar.

“Tanah di wilayah Mil 21 dari pagar kuning sampai Mil 22 adalah milik orang Kamoro, khusus lima kampung itu, sejak zaman dahulu. Kalau ada orang baru datang bilang sudah lama tinggal sejak tahun 90-an, itu tidak sesuai fakta. Dulu waktu kami masih kecil, tidak ada orang tinggal di situ,” jelas Geryy Okoare kepada TelukPapua.Com, Kamis, 27 November 2025.

Lanjut dia, selama masa kepemimpinannya tidak pernah ada pelepasan tanah secara resmi oleh LEMASKO. Jika ada oknum yang memberikan sebidang tanah tertentu, hal itu tidak memiliki kekuatan hukum.

“Saya sebagai ketua LEMASKO tidak pernah lepas tanah. Kalau ada yang lepas, mungkin hanya oknum tertentu yang berikan izin 100 x100, bukan seluruh tanah. Surat pelepasan yang sah secara hukum juga tidak ada, jadi tanah itu tetap milik suku Kamoro,” tegasnya.

Gery menjelaskan bahwa tanah yang digunakan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) sejak masa awal masih tercatat sebagai wilayah yang berada di bawah Badan Pertanahan Kabupaten Fakfak.

“Sertifikat lahan Freeport masih tercatat nama Kabupaten Fakfak. Itu lahan yang dipakai Freeport. Tanah itu dulu orang tua-tua kami yang berikan melalui pemerintah untuk beroperasi. Ketika Freeport sudah ada lahan baru, sertifikat akan dikembalikan kepada pemilik wilayah adat melalui pemerintah,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa wilayah dari Mil 32, Bendungan, hingga Mil 21, termasuk permukiman di sekitar Gorong-gorong, adalah tanah milik PTFI, yang dibuktikan dengan pembangunan pagar yang sudah dilakukan dan akan dilanjutkan hingga ke Mil 21.

Dalam waktu dekat, LEMASKO akan mendatangi bagian legal PTFI untuk mengecek status sertifikat yang masih menggunakan administrasi Kabupaten Fakfak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa klaim pihak lain tidak benar, sekaligus memperjelas legalitas lahan tersebut.Selain itu,Tokoh masyarakat Nawaripi, Siprianus Operwaiwri juga menegaskan bahwa tanah di wilayah tersebut adalah hak ulayat suku Kamoro dari lima kampung.

“Tanah di Mil 21 dari pagar kuning sampai bendungan Freeport sudah berikan PTFI. Mereka yang mengklaim sejak tahun 90 itu tidak benar. Yang bisa mengklaim tanah itu kami lima kampung, karena moyang kami lahir dan besar di tanah ini,” katanya.

Lebih lanjut kata dia,suku Kamoro tidak pernah memberikan tanah tersebut kepada pihak mana pun secara penuh. Jika ada yang memberi, itu hanya sebagian kecil, bukan keseluruhan, dan tidak menjadi dasar klaim.

Tokoh adat LEMASKO lainnya, Marianus Maknaipeku,juga mengingatkan agar semua pihak menghargai hak ulayat suku Kamoro.

Terkait dari staetmen diatas Perwakilan Kampung Koperapoka, Yohanis Mamiri juga meluruskan status tanah yang dipersoalkan.

“Tanah itu dikasih oleh keluarga Bapak Belasius Mirapuru 100×100. Bagi saudara-saudara dari suku Dani, jangan mengklaim sembarang karena tanah itu masih status tanah adat dan hak ulayat suku besar Nawaripi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pelepasan menyeluruh dari lembaga adat. Beberapa marga pemilik tanah di wilayah tersebut berasal dari lima kampung Kamoro.

Yohanis juga menegaskan tentang dokumen legal standing antara pihak adat, pemerintah, dan PTFI.

“Freeport hanya hak pakai, bukan hak milik. Setelah aktivitas pertambangan selesai, tanah akan dikembalikan kepada masyarakat pemilik wilayah melalui pemerintah daerah. Dari Mil 50 sampai Ombak Pica akan dikembalikan kepada masyarakat Kamoro,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa area tertentu seperti power plant memiliki zona aman 20×20 meter persegi yang tidak boleh didirikan bangunan atau aktivitas manusia.

Tak hanya itu, Yohanis juga menanggapi isu yang beredar bahwa ada keterlibatan warga suku Kei dalam persoalan tanah tersebut.

“Jangan dicampuradukkan bahwa saudara-saudara dari Kei terlibat. Itu tidak benar. Persoalan ini murni dari masyarakat Kamoro 100%. Mereka yang saudara lihat itu adalah anak cucu perintis Dari tua-tua kei yang hidup mati bersama kami. Jangan dipolitisir,” tegasnya. (Brayen)

Tags: LemaskoTAPAL BATAS
Previous Post

Delapan Fraksi DPRK Mimika: APBD 2026 Harus Berpihak Untuk Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan Berkeadilan

Next Post

Kapolda dan Gubernur Papua Tengah Diminta Segera Atasi Konflik Tapal Batas Mimika-Deiyai. APKM Siap Laporkan Sejumlah Oknum Penyebar Isu Sara

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Ketua Umum Pengurus Pusat APKM Minta Hentikan Narasi yang Seret Suku Kei dalam Konflik Kapiraya

Kapolda dan Gubernur Papua Tengah Diminta Segera Atasi Konflik Tapal Batas Mimika-Deiyai. APKM Siap Laporkan Sejumlah Oknum Penyebar Isu Sara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua