• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Keluarga Minta Enam Warga Sipil yang Diduga Ditangkap Satgas Rajawali 4 Segera Dibebaskan

admin_telukpapua by admin_telukpapua
2 months ago
in BERITA UTAMA, MIMIKA, NASIONAL, PAPUA
Keluarga Minta Enam Warga Sipil yang Diduga Ditangkap Satgas Rajawali 4 Segera Dibebaskan

Keluarga dari dua warga sipil yang ditangkap aparat yang berada di Kampung Utikini Baru di SP 12, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa, 3 Maret 2026. Foto:Ist/TelukPapua.Com

0
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA,TelukPapua.Com– Keluarga minta enam warga sipil yang diduga ditangkap Satgas Rajawali 4 di wilayah Mile 69, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Senin 2 Maret 2026 agar segera dibebaskan.

Demikian ditegaskan salah satu tokoh masyarakat, MK, warga SP-12 Utikini Baru  kepada TelukPapua.com, Selasa, 3 Maret 2026.

Menurut informasi yang diperoleh MK, penangkapan enam warga sipil tersebut terjadi sekitar pukul 17.00–18.00 WIT saat aparat melakukan penyisiran di area pendulangan di Kalikabur, Tembagapura.

Kata MK, penyisiran dilakukan oleh aparat berseragam loreng yang disebut sebagai bagian dari Satgas Rajawali 4. Aparat kata dia, turun dari arah atas lokasi kerja pendulang dan langsung melakukan penangkapan terhadap enam orang warga  dan dua dari warga yang saat itu berada di lokasi adalah sebagai warga masyarakat sipil.

“Itu kronologisnya Senin malam itu sekitar jam 5-6 malam, ada penyisiran dari tempat dulang.Tempat dulang di Kalikabur, tempatnya di Tembagapura, itu penyisiran dan ada penangkapan itu ada enam warga, enam warga itu termasuk warga kami di SP-12, Utikini  Baru,” jelas MK.

Lebih lanjut MK meyebutkan, dua dari enam warga yang ditangkap yakni Wainus Kogoya, warga sipil yang menetap di SP-12, Blok 8, Utikini Baru. Ia juga dikenal sebagai tokoh masyarakat dan Ketua RT 7 di wilayah tersebut. Yang kedua Nopenius Murib, merupakan pengungsi asal Puncak Jaya yang saat ini berdomisili sementara di SP-12 Utikini Baru.

Menurut MK, mereka saat itu berada di camp  pendulangan untuk mencari makan ketika penyisiran terjadi. Tanpa diduga, aparat langsung melakukan penangkapan dan membawa keduanya bersama dengan yang lain dan hingga kini belum diketahui pihak keluarga.

“Yang ditangkap dari enam orang, satu orang atas nama Wainus Kogoya itu termasuk warga sipil yang juga toko masyarakat dan juga termasuk ketua RT 7 di Utikini SP 12. Terus yang satu itu Namanya Nopenius Murib, itu pengungsi dari Puncak Jaya ada yang berdomisili sementara masih Utikini Baru, SP 12,Kabupaten Mimika. Dia pergi pas Pak Wainus itu kan ada, dia punya lokasi area kan ada di Tembagapura yaitu tempat dulang jadi mereka pergi cari makan sama-sama bukan seperti yang dikira OPM,”jelasnya.

Keluarga Masih Mencari Informasi

Kata MK, hingga Selasa 3 Maret 2026, keluarga di Timika mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai keberadaan maupun kondisi kedua warga tersebut. Kabar penangkapan pertama kali diterima melalui telepon dari warga di atas (lokasi pendulangan), namun belum ada pemberitahuan langsung kepada keluarga.

“Kami belum tahu mereka dibawa ke mana. Sampai sekarang keluarga masih mencari informasi,” ujarnya.

Bantahan Keterlibatan dan Permintaan Pembebasan

MK bersama masyarakat  dan keluarga besar di SP-12 Utikini Baru menegaskan bahwa kedua warga tersebut adalah masyarakat sipil dan tidak terlibat dalam aktivitas kelompok bersenjata manapun.

“Kami tegaskan bahwa mereka warga sipil yang hanya pergi mencari makan di lokasi pendulangan. Mereka bukan bagian dari TPNPB atau kelompok bersenjata,” tegasnya.

Pihak keluarga meminta kepada aparat TNI-Polri yang melakukan penahanan agar segera:

  1. Memberikan informasi resmi terkait status dan keberadaan keduanya.
  2. Segera membebaskan keduanya karena mereka adalah warga masyarakat sipil yang tidak termasuk dalam kategori yang diduga.

MK sekali lagi menekankan bahwa, Wainus Kogoya merupakan warga menetap dan perangkat RT di SP-12, sementara Nopenius Murib adalah pengungsi dari Ilaga yang saat ini tinggal bersama warga di Utikini Baru.

“Kami mohon agar keduanya dibebaskan karena mereka benar-benar warga sipil,” ujarnya.(red)

Previous Post

Pembangunan Kantor Baru dan Sejumlah Program Prioritas Diusulkan Dalam Musrenbang Kelurahan Kebun Sirih Tahun 2026

Next Post

Enam Warga Sipil Dipulangkan, Keluarga di SP-12 Utikini Baru Sampaikan Apresiasi kepada Kodim 1710/Mimika

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Enam Warga Sipil Dipulangkan, Keluarga di SP-12 Utikini Baru Sampaikan Apresiasi kepada Kodim 1710/Mimika

Enam Warga Sipil Dipulangkan, Keluarga di SP-12 Utikini Baru Sampaikan Apresiasi kepada Kodim 1710/Mimika

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua