JAKARTA, TelukPapua.com – Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat permusyawaratan hakim memutuskan menolak permohonan Tim Benhur Tomi Mano-Constant Karma yang diajukan dalam sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.
Putusan kolektif sembilan hakim tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada hari Rabu 17 September 2025.
Sidang putusan yang dimpin Hakim Ketua Suhartoyo tersebut, menegaskan hasil PSU yang digelar pada 6 Agustus 2025 tetap sah dan mengikat.
Dalam tayangkan langsung, dari Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Hakim MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dengan demikian, maka Mathius Fakhri dan Aryoko Rumaropen akan segera ditetapkan KPU Papua sebagai Gubernur dan Wakil Gibernur Terpilih Provinsi Papua.
Dalam permohonan yang diajukan tim pasangan BTM–CK mendalilkan adanya partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 TPS di delapan kabupaten/kota.
Pemohon beranggapan kondisi tersebut menyebabkan selisih suara dengan pasangan nomor urut 2, Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, tidak wajar dan merugikan pemohon.
KPU Provinsi Papua sebelumnya menetapkan hasil PSU dengan perolehan suara pasangan nomor 1 sebanyak 255.683 suara, sementara pasangan nomor 2 meraih 259.817 suara. Selisih suara mencapai 4.134 atau sekitar 0,8 persen dari total suara sah.
Majelis Hakim MK dalam pertimbangannya menegaskan, dalil pemohon terkait kelebihan jumlah pemilih tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan.
Selain itu, selisih suara yang hanya 0,8 persen masih berada dalam ambang batas perselisihan hasil pemilihan sebagaimana diatur undang-undang, yakni maksimal 2 persen dari jumlah suara sah.
“Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan ditolak untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan putusan ini, hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU Provinsi Papua tetap berlaku. Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen sah dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua hasil PSU.
Sembilan hakim tersebut yakni Suhartoyo, Said Isra, Ridwan Mansyur, Asrul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic dan M. Guntur Hamzah. (redaksi)
