• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Penertiban Administrasi Tanah, Distrik Mimika Baru Terapkan Format Baru Sesuai Edaran Bupati

admin_telukpapua by admin_telukpapua
1 week ago
in BERITA UTAMA, MIMIKA, NASIONAL, PAPUA
Penertiban Administrasi Tanah, Distrik Mimika Baru Terapkan Format Baru Sesuai Edaran Bupati

Pemaparan materi oleh Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, S.STP., kepada 11 Kepala Kelurahan se-Distrik Mimika Baru, Rabu 8 April 2026. Foto: Brayen/TelukPapua.Com.

0
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, TelukPapua.Com – Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, S.STP., menegaskan pentingnya penyesuaian format administrasi surat tanah sesuai surat edaran terbaru dari Bupati Mimika. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat bersama 11 kepala kelurahan di wilayah Distrik Mimika Baru.

“Yang pertama itu tentang surat edaran bupati terkait format yang terbaru dalam pembuatan surat administrasi tanah. Nah dari situ saat ini, teman-teman dari TAPEM Distrik MIRU sudah menyiapkan, nanti mungkin sebentar kita akan bagi surat edaran Kepala Distrik Mimika Baru menindaklanjuti surat dari bupati tentang perubahan format,” ujarnya di Kantor Distrik Mimika Baru, Rabu 08 April 2026.

Lebih lanjut, Merlyn Temorubun menjelaskan bahwa perubahan format ini didasarkan pada ketentuan bahwa Lurah, kepala kampung, dan kepala distrik bukan merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga tidak lagi menggunakan format lama yang telah digunakan 10 hingga 15 tahun lalu.

“Menurut edaran bupati bahwa Lurah, kepala kampung, dan kepala distrik, kita bukan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sehingga kita tidak mengikuti format yang lalu. Format yang 10 atau 15 tahun yang lalu itu adalah format ketika Timika ini masih belum ada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berkembang seperti saat ini,” jelasnya.

Lanjut Merlyn, pada masa lalu keterbatasan tenaga PPAT membuat camat ditunjuk sebagai PPAT sementara melalui Surat Keputusan dari Kementerian. Namun saat ini, jumlah PPAT di Timika sudah mencukupi.

“Artinya bahwa tenaga PPAT itu masih kurang sehingga dibuatlah camat menjadi PPAT sementara, itu diresmikan oleh SK dari Kementerian. Tapi hari ini sudah ada PPAT di Timika ini banyak, mungkin sampai belasan, itu ada PPAT yang siap untuk melayani masyarakat,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, menurut Merlyn, pemerintah distrik dan kelurahan kini hanya berwenang menerbitkan surat tanah dalam bentuk administrasi, bukan penetapan hak kepemilikan.

“Sehingga kita di kelurahan dan distrik kita menerbitkan surat itu sebagai administrasi. Gunanya apa? Gunanya supaya kalau si A punya di sebelah kiri dengan berapa kali berapa, si B punya di sebelah tanah jumlah berapa kali berapa, itu dicatat. Kalau belum masuk ke sertifikat itu dicatatkan sebagai penguasaan fisik,” terangnya.

Merlyn menegaskan bahwa distrik tidak memiliki kewenangan untuk memberikan hak atas tanah kepada siapa pun, melainkan hanya mencatat penguasaan fisik sebagai bagian dari tertib administrasi.

“Artinya distrik tidak memberikan hak kepada siapapun karena itu bukan kita punya kewenangan. Sesuai Undang-Undang Pelayanan Publik, kita tidak boleh melayani melampaui kewenangan kita. Sehingga kita akan mengeluarkan satu surat bersama yaitu keterangan pengelolaan atau penguasaan sebidang tanah,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Merlyn memaparkan contoh pencatatan administrasi, di mana posisi penguasaan tanah antar warga dicatat secara rinci, seperti batas-batas antara si A, si B, dan si C, selama belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan mengeluarkan sertifikat dari kelurahan seperti PPAT.

“Jadi contoh si A menguasai di pinggir, di pinggirnya si B, di sebelahnya lagi si C, begitu dicatatkan di sini karena belum keluar SHM dari pertanahan. Supaya tujuannya dalam rangka tertib administrasi, itu adalah tugas kita di distrik untuk menolong masyarakat,” ujarnya.

Merlyn juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah terjadi kasus di wilayah kelurahan sekitar bandara, di mana tanah milik pemerintah daerah yang sudah bersertifikat justru diterbitkan surat oleh pihak kelurahan, sehingga memicu konflik.

“Pernah terjadi dari kelurahan di bandara situ yang sudah ada sertifikat pemerintah, Pemda punya tanah itu mereka kasih keluar sertifikat, bukan main-main itu hampir 10 hektare. Itu yang menjadi sebab-akibat masyarakat berselisih dengan Pemda, padahal itu tanah Pemda,” ungkapnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, pihak distrik telah menyiapkan layanan digital Sentuh Tanahku sebagai alat bantu verifikasi data pertanahan, meskipun masih terkendala jaringan.

“Untuk mencegah itu teman-teman nanti kita buka, kemarin saya sudah ada penyediaan layanan digital, akan tetapi kita di sini sinyal kurang bagus. Tetapi dalam layanan digital tersebut terdapat penanda warna dimana setiap warna menunjukkan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat mulai dari warna kuning hingga biru, berarti itu sudah ada sertifikatnya,” jelasnya.

Melalui penerapan format baru dan pemanfaatan sistem digital Sentuh Tanahku, Distrik Mimika Baru berharap dapat menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus mencegah konflik di tengah masyarakat.

Penegasan Tambahan Terkait Verifikasi dan Potensi Sengketa oleh Kepala Distrik MIRU:

Di dekat bandara, pada lokasi yang sudah memiliki sertifikat milik Pemerintah daerah (Pemda), pernah terjadi penerbitan surat oleh pihak kelurahan hingga mencapai hampir 10 hektare. Hal ini menjadi penyebab terjadinya perselisihan antara masyarakat dengan Pemda, padahal tanah tersebut merupakan aset pemerintah.

Untuk mencegah kejadian serupa, pihak distrik berencana mengoptimalkan penggunaan sistem digital ‘Sentuh Tanahku’. Dalam sistem tersebut terdapat penanda warna, di mana warna kuning menunjukkan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Milik.

Tangkapan layar Aplikasi layanan Digital ‘Sentuh Tanahku’. Foto:Ist/TelukPapua.Com

Dengan sistem ini, apabila ada masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan surat tanah, pihak kelurahan dapat langsung melakukan pengecekan. Jika terdeteksi berwarna kuning, maka permohonan akan ditolak karena sudah memiliki sertifikat Hak Milik.

Jika masyarakat tetap mengklaim kepemilikan, maka diarahkan untuk menyelesaikan melalui jalur hukum di pengadilan. Hal ini karena ketika suatu bidang tanah sudah bersertifikat, maka hal tersebut bukan lagi kewenangan distrik atau kelurahan.

Pemerintah distrik menegaskan bahwa peran mereka hanya sebatas mencatat atau mendaftarkan penguasaan fisik tanah, bukan menetapkan hak kepemilikan. Oleh karena itu, penggunaan sistem digital Sentuh Tanahku akan terus disosialisasikan, termasuk melalui pembagian akses kepada aparat kelurahan agar dapat digunakan secara bersama.(Brayen)

Previous Post

Kadistrik Raymond Tanser Tancap Gas Membangun Mimika Timur

Next Post

Rampeani Rachman Meminta Kegiatan di Pesisir Jangan Utamakan Umbul-Umbul, Masyarakat Lebih Membutuhkan Makanan dan Minuman

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Rampeani Rachman Meminta Kegiatan di Pesisir Jangan Utamakan Umbul-Umbul, Masyarakat Lebih Membutuhkan Makanan dan Minuman

Rampeani Rachman Meminta Kegiatan di Pesisir Jangan Utamakan Umbul-Umbul, Masyarakat Lebih Membutuhkan Makanan dan Minuman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua