• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Polemik Rolling Jabatan di Mimika: Prosedur Pelantikan ASN hingga Ancaman Sanksi

admin_telukpapua by admin_telukpapua
2 months ago
in BERITA UTAMA, MIMIKA, NASIONAL, PAPUA
Polemik Rolling Jabatan di Mimika:  Prosedur Pelantikan ASN hingga Ancaman Sanksi

Kantor Puspem Kabupaten Mimika. Foto: Ist

0
SHARES
343
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, TelukPapua.com – Pemerintah Pusat kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar berhati-hati dalam melakukan pelantikan maupun mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setiap proses pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat struktural wajib mengikuti aturan perundang-undangan serta petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah pelantikan pejabat di daerah yang tidak melalui prosedur resmi, sehingga berpotensi dinyatakan cacat hukum secara administrasi.

Terbaru, muncul gelombang protes melalui aksi demo yang dilakukan sekelompok ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Jumat 13 Maret 2026 pasca rolling jabatan yang dilakukan Bupati Mimika, Johannes Rettob. Para ASN ini tak terima rolling jabatan yang dilakukan Pemkab Mimika  dan mengklaim hal  itu melanggar aturan.

Prosedur Pelantikan ASN

Perlu diketahui merujuk pada regulasi terbaru bahwa setiap proses mutasi dan rotasi di lingkup Pemerintah Daerah tidak lagi menjadi kewenganan sepenuhnya kepada daerah. Penentuan jabatan seorang ASN kini mengacu pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak lagi berdasarkan pesanan atau selera kepala daerah.

Bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, kini setiap pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah daerah harus terlebih dahulu memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Mekanisme tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh proses manajemen ASN berjalan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku secara nasional.

Adapun jabatan yang dimaksud meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), Administrator (eselon III), dan Pengawas (eselon IV). Tanpa adanya Pertek dari BKN, pelantikan pejabat pada jabatan tersebut berpotensi dinyatakan tidak sah secara administrasi hingga turunnya sanksi.

Mekanisme Berjenjang untuk Jaga Tata Kelola

Khusus bagi daerah yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala daerah, proses pelantikan pejabat eselon juga harus melalui mekanisme persetujuan berjenjang. Tahapan tersebut meliputi rekomendasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, asesmen dari BKN, hingga persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Proses ini dirancang untuk menjaga tata kelola birokrasi yang profesional serta memastikan setiap keputusan kepegawaian dilakukan secara objektif dan transparan.

Layanan Pertek Kini Lebih Cepat

Dalam upaya mempercepat pengembangan karier ASN, BKN juga melakukan penyederhanaan layanan pertimbangan teknis. Saat ini, permintaan Pertek untuk berbagai jenis jabatan, mulai dari jabatan fungsional, pelaksana, hingga pejabat struktural eselon I sampai IV, dapat diproses maksimal lima hari kerja.

Pengusulan pelantikan di daerah dilakukan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan memanfaatkan sistem digital Integrated Mutasi yang terhubung langsung dengan BKN. Sistem ini memungkinkan proses mutasi maupun promosi jabatan dapat diverifikasi secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Pemda Terkena Sanksi dan Dianulir

Ketidakpatuhan terhadap prosedur tersebut bukan tanpa konsekuensi. BKN menegaskan, pelantikan yang tidak melalui mekanisme Pertek dapat dianulir atau diperintahkan untuk dicabut.

Salah satu contoh terjadi di Kabupaten Donggala. Dalam hasil pengawasan manajemen ASN, BKN menemukan adanya pelanggaran NSPK pada pelantikan 31 Pegawai Negeri Sipil sebagai pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Kabupaten Mimika sendiri mengalaminya pada 2023 lalu akibat rolling jabatan ugal-ugalan yang dilakukan oleh Bupati Mimika yang saat itu dijabat Eltinus Omaleng. Ia dinilai menyalahi aturan kepegawaian, memicu protes dan intervensi dari pihak terkait karena dianggap tidak prosedural.

Nasib yang sama pun dialami Provinsi Papua Pegunungan akibat melakukan proses mutasi jabatan tanpa berkoordinasi dengan BKN.

Sejak 2025, BKN memblokir seluruh layanan kepegawaian di Pemprov Papua Pegunungan sebagai sanksi administratif akibat ketidakpatuhan terhadap aturan pengelolaan ASN dalam mutasi pejabat.

Kabupaten Bandung Barat pada 2023 lalu diperintahkan BKN untuk mengembalikan posisi 19 pejabat yang di-rotasi/mutasi di era Bupati Hengki Kurniawan karena dinilai tidak sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang berlaku.

Kabupaten Lampung Timur yang tahun ini terindikasi adanya dugaan rolling jabatan yang cacat prosedur dan mengangkangi Persetujuan Teknis (Pertek) BKN, dan kini sedang dalam peninjauan ulang.

Berbagai alasan melatarbelakangi penjatuhan sanksi oleh BKN diantaranya, tidak adanya izin resmi dari Kemendagri bagi Pj Kepala Daerah, tidak melalui evaluasi kinerja yang sah, tidak sesuai dengan sistem merit dan mengabaikan Pertek (Persetujuan Teknis) BKN.

Akibat pelanggaran tersebut, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, memerintahkan Pemerintah daerah untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Apabila pencabutan tidak dilakukan, BKN akan memblokir data kepegawaian para pejabat yang dilantik dan menangguhkan layanan administrasi kepegawaian instansi bersangkutan hingga persoalan tersebut diselesaikan.

Pengawasan untuk Lindungi Karier ASN

Menurut BKN, pengawasan terhadap proses mutasi dan pelantikan ASN bukan semata soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga profesionalitas birokrasi sekaligus melindungi karier aparatur negara.

Setiap keputusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh pejabat pembina kepegawaian di daerah wajib memperoleh pertimbangan teknis dari Kepala BKN sebagai bentuk pengendalian sistem manajemen ASN secara nasional.

Sebelumnya Aktivis Papua, John Rumkorem secara khusus menilai masih terdapat kesalahpahaman di sejumlah daerah terkait pengaturan jabatan ASN.

Ia menegaskan bahwa pengangkatan pejabat eselon tidak diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus, melainkan melalui mekanisme manajemen ASN yang ditetapkan BKN.

Menurutnya, sejumlah kepala daerah di Papua memilih bersikap hati-hati dengan mengikuti prosedur yang berlaku sebelum melakukan pelantikan pejabat.

“Beberapa kepala daerah memilih menunggu dan berkoordinasi dengan BKN agar proses pengangkatan pejabat benar-benar sesuai aturan yang berlaku dalam sistem manajemen ASN,” ujarnya.

Pemerintah pusat secara rutin mengingatkan para kepala daerah untuk tidak tergesa-gesa melakukan pelantikan pejabat tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci untuk menjaga stabilitas birokrasi sekaligus memastikan hak dan karier ASN tetap terlindungi.

Pengamat Hukum Administrasi Negara, Karel Riry, S.H., M.H angkat bicara menyikapi polemik rolling jabatan di lingkup Pemda Mimika.

Riry menilai bahwa apa yang dilakukan Bupati Mimika Johannes Rettob sudah sesuai dengan ketentuan atau regulasi dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, dimana pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemda harus terlebih dahulu memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.

“Tidak ada yang salah dalam prosesnya karena mendasari Pertek BKN. Jadi bukan lagi menjadi kewenangan kepala daerah,” ungkap Karel Riry, Minggu 15 Maret 2026.

Pertek pun kata Riry tidak dikeluarkan berdasarkan pesanan kepala daerah atau orang dalam karena semua nama yang disodorkan melalui aplikasi yang didalamnya mengakomodir seluruh  profil ASN mulai dari jenjang kepangkatan, lama bekerja, kinerja dan sejumlah persyaratan lainnya.

“Jadi kalau misalnya 9 syarat memenuhi, lalu satu tidak, maka aplikasi pasti menolak atau istilahnya tidak terverifikasi. Jadi benar-benar melalui proses yang sangat selektif dan ketat. Dan sistemnya memang begitu, bukan karena janji politik atau alasan lainnya. Kalau Bupati melawan lalu bikin jalan sendiri, maka siap terima resiko. Kalau ASN memaksa, maka siap terima sanksi. Sistemnya memang bekerja seperti itu,” bebernya.

Riry secara khusus merespon klaim sejumlah pihak yang menghubung-hubungkan seleksi jabatan harus mengacu ke kebijakan UU Otsus.

Dijelaskan bahwa UU Otsus Papua, khususnya setelah disempurnakan melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 (perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001), hanya mengatur kebijakan afirmasi (khusus) dalam perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP).

Dia secara garis besar merincikan bahwa Perekrutan ASN (CPNS/PPPK) prioritas OAP baik Pengangkatan honorer dan seleksi CPNS di Papua memberikan ruang khusus bagi Orang Asli Papua dengan kuota 80%. Kemudian dari sisi batas usia maksimal seleksi CPNS (misalnya hingga 48 tahun) bagi pelamar OAP.

Begitu pula dengan perekrutan Honorer dimana UU Otsus memberikan mandat bagi Pemda untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN dengan mengutamakan OAP.

“Hal yang sama juga berlaku dalam perekrutan TNI dan Polri dengan kebijakan Afirmatif yang mengutamakan OAP dimana syaratnya dipermudah untuk mengabdi melalui jalur Bintara Otsus,” jelasnya.

Sementara yang berkaitan jenjang karier, seleksi hingga promosi jabatan atau dengan kata lain soal manajemen ASN telah diatur secara detail dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 dan beberapa regulasi pendukung lainnya.

“Jadi semua sudah diatur secara detail sehingga kepala daerah maupun ASN sendiri wajib mematuhi dan tidak ada alasan untuk berdalih atau menolak itu. Karena pastinya jika kepala daerah  menolak dan ikut maunya ASN, maka dua-dua siap terima sanksi,” ujarnya.

Mantan Akademisi Hukum ini juga menanggapi soal klaim terhadap nama suku tertentu yang dikaitkan dengan kepala daerah setempat.

“Ilustrasinya sederhana saja, semisal dari 5 nama yang diusulkan lalu yang lolos verifikasi pada aplikasi adalah 3 orang dari suku tertentu itu sementara 2 sisanya misalnya dari ASN asli Papua ternyata tidak lolos. Maka pastinya yang lolos itu tadi yang diproses lebih lanjut. Itu karena Perpres 116 Tahun 2022 memang seperti itu. Jadi bukan lolos proses karena satu suku dengan kepala daerah tapi sebab regulasi manajemen ASN memang seperti itu,” imbuhnya.

Karena itu, Riry pun mengajak semua pihak dapat melihat polemik rolling jabatan ini dengan kepala dingin sehingga memudahkan untuk mencernanya secara aturan.

“Dan yang tak kalah penting disini adalah komunikasi dan ruang untuk itu terbuka lebar. Apalagi Bupati dan Wakil Bupati siap berdialog dengan ASN yang merasa tidak puas agar tidak jadi melebar kemana-mana,” ajaknya.

Riry juga mengingatkan sejumlah oknum atau pihak di Mimika untuk tidak mengambil kesempatan dalam situasi ini dengan membangun narasi-narasi asalan lalu dengan sengaja mengkait-kaitkan dengan persoalan polemik rolling jabatan ini.

Karena pola-pola atau model begini hanya akan memicu potensi konflik dan pada akhirnya kembali lagi masyarakat yang dirugikan.(red)

Previous Post

KAMPAK Papua Sebut Rolling ASN Pemkab Mimika Sudah Sesuai Pertek BKN

Next Post

Perdana di Kabupaten Mimika: Pemerintah Kampung Utikini II Gunakan Dana Desa 2025 Beli Mobil Ambulance, Layani Masyarakat Secara Gratis

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Perdana di Kabupaten Mimika: Pemerintah Kampung Utikini II Gunakan Dana Desa 2025 Beli Mobil Ambulance, Layani Masyarakat Secara Gratis

Perdana di Kabupaten Mimika: Pemerintah Kampung Utikini II Gunakan Dana Desa 2025 Beli Mobil Ambulance, Layani Masyarakat Secara Gratis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua