• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

KAMPAK Papua Sebut Rolling ASN Pemkab Mimika Sudah Sesuai Pertek BKN

admin_telukpapua by admin_telukpapua
2 months ago
in BERITA UTAMA, MIMIKA, NASIONAL, PAPUA
KAMPAK Papua Sebut Rolling ASN Pemkab Mimika Sudah Sesuai Pertek BKN

Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK Papua), Johan Rumkorem. Foto: Ist/TelukPapua.com

0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, TelukPapua.com – Rolling atau mutasi pejabat, baik di instansi pusat maupun daerah, wajib sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme, sistem merit, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK Papua), Johan Rumkorem dalam rilis yang diterima TelukPapua.com, Sabtu 14 Maret 2026 menyebut, langkah Bupati Mimika dalam melakukan rolling atau mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilakukan sesuai Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN.

Sebab, kata Johan Rumkorem, setiap proses mutasi, terutama yang melibatkan pergeseran jabatan pimpinan tinggi, wajib mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN untuk memastikan kesesuaian data dan persyaratan.

“Rolling jabatan yang dilakukan oleh Bupati Mimika Johannes Rettob sudah tepat karena mengikuti prosedur yang berlaku dan berpedoman pada sistem manajemen ASN,” kata Johan Rumkorem

Lebih lanjut Johan Rumkorem mengatakan, proses mutasi maupun pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus mengikuti aturan manajemen ASN serta Pertek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Setiap kepala daerah dalam melakukan pelantikan maupun mutasi pejabat eselon wajib terlebih dahulu memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses penataan ASN berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Kata Johan, aturan tersebut berlaku secara Nasional dan tidak ada pengecualian bagi daerah mana pun di Indonesia, termasuk di Tanah Papua.

“Semua kepala daerah harus mengikuti petunjuk teknis dari BKN. Jadi proses pengangkatan, pemindahan maupun pemberhentian ASN harus melalui pertimbangan teknis terlebih dahulu,” katanya.

Menurut Johan, sejumlah pihak keliru dalam memahami aturan dengan mengaitkan proses roling atau pengangkatan pejabat ASN dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Padahal, kata Johan, mekanisme pengangkatan jabatan ASN mulai dari eselon I hingga eselon IV tidak diatur dalam UU Otsus, melainkan melalui sistem manajemen ASN yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui BKN.

“Jadi UU Otsus tidak mengatur pengangkatan jabatan ASN. Yang mengatur itu adalah sistem manajemen ASN dan pertimbangan teknis dari BKN,” tegas Johan.

Bahkan, Johan mencontohkan sejumlah daerah di Papua yang hingga saat ini masih berhati-hati dalam melakukan pelantikan pejabat struktural karena memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Seperti kata Johan, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Waropen. Pemeerintah daerah dua kabupaten ini belum melakukan pelantikan pejabat eselon karena masih melakukan koordinasi dan memastikan seluruh proses sesuai aturan.

Sebab kata Johan, jika proses pelantikan pejabat dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan BKN, maka keputusan tersebut berpotensi cacat hukum, sehingga bisa dianulir.

Johan lebih lanjut mencontohkan kasus yang terjadi di Kabupaten Donggala, di mana BKN menemukan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam pelantikan 31 PNS sebagai pejabat administrator dan pengawas.

Akibatnya kekeliruan prosedur, BKN meminta kepada Pemerintah Kabupaten  Donggala untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut.

Dampak negatif, jika SK tersebut tidak dicabut, maka data kepegawaian para ASN yang dilantik dapat diblokir dan layanan kepegawaian instansi bersangkutan akan ditangguhkan.

Johan menjelaskan syarat pengangkatan pejabat struktural telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 yang diperbarui melalui PP Nomor 13 Tahun 2002 serta Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002.

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain berstatus sebagai PNS, memiliki pangkat sesuai jenjang jabatan, memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan, penilaian kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir, memiliki kompetensi jabatan, serta sehat jasmani dan rohani.

Menurut Johan, seluruh aturan tersebut dibuat untuk memastikan proses pengembangan karier ASN berjalan secara profesional dan transparan.

“Semua aturan ini dibuat untuk menjamin pengembangan karier ASN berjalan profesional dan sesuai ketentuan,” tutur Johan.(red)

Previous Post

YLBH Papua Tengah: Presiden Prabowo Bertanggung Jawab Atas Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Next Post

Polemik Rolling Jabatan di Mimika: Prosedur Pelantikan ASN hingga Ancaman Sanksi

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Polemik Rolling Jabatan di Mimika:  Prosedur Pelantikan ASN hingga Ancaman Sanksi

Polemik Rolling Jabatan di Mimika: Prosedur Pelantikan ASN hingga Ancaman Sanksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua