• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

YLBH Papua Tengah: Presiden Prabowo Bertanggung Jawab Atas Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

admin_telukpapua by admin_telukpapua
2 months ago
in BERITA UTAMA, NASIONAL
YLBH Papua Tengah: Presiden Prabowo Bertanggung Jawab Atas Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H. Foto: Ist/TelukPapua.com

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, TelukPapua.com – YLBH Papua Tengah menyatakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertanggung jawab atas kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi di Jakarta pada Kamis 12 Maret 2026 malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H  menegaskan, Presiden  Prabowo  Subianto bertanggung jawab atas insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut, karena apa yang dialami korban menunjukkan ke publik bahwa dinasti orde baru mulai kembali ke permukaan publik.

“Selama pemerintahan Presiden berlatang belakang sipil tidak ada cara-cara intimidasi dan kekerasan terhadap suara kritis aktivis dan media, akan tetapi sejak kepemimpinan Prabowo terjadi berbagai insiden terhadap aktivis HAM yang bersuara terkait berbagai persoalan TNI memasuki ruang-ruang sipil, korban salah satunya Aktivis KontraS yang bersuara lantang sejak revisi RUU TNI,” tegas Yosep kepada wartawan, Sabtu, 14 Maret 2026.

Menurut Yosep, ruang demokrasi saat ini mengalami kemunduran dan dinilai mati suri akibat gaya pemerintahan Prabowo secara diam-diam menggunakan gaya pemerintahan orde baru.

“Hal ini mulai dari media Tempo diteror, para aktivis mahasiswa diintimidasi,  termasuk akademisi, aktivis penggiat HAM. Ini menunjukan ke publik era pemerintahan Prabowo mulai menerapkan gaya orde baru,” katanya.

Lebih lanjut Yosep menegaskan, pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan pendapat merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 (sebelum amandemen) mengatur tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Setelah amandemen, pasal-pasal dalam Bab XA (Pasal 28A-28J) secara komprehensif mengatur hak asasi manusia (HAM), termasuk hak hidup, berkeluarga, beragama, perlindungan diri, keadilan, dan hak atas informasi.(red)

Previous Post

Puluhan ASN Sampaikan 10 Poin Tuntutan Saat Gelar Aksi Demo di Kantor Puspem Kabupaten Mimika

Next Post

KAMPAK Papua Sebut Rolling ASN Pemkab Mimika Sudah Sesuai Pertek BKN

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
KAMPAK Papua Sebut Rolling ASN Pemkab Mimika Sudah Sesuai Pertek BKN

KAMPAK Papua Sebut Rolling ASN Pemkab Mimika Sudah Sesuai Pertek BKN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua