TIMIKA, TelukPapua.com – YLBH Papua Tengah menyatakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertanggung jawab atas kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi di Jakarta pada Kamis 12 Maret 2026 malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H menegaskan, Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab atas insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut, karena apa yang dialami korban menunjukkan ke publik bahwa dinasti orde baru mulai kembali ke permukaan publik.
“Selama pemerintahan Presiden berlatang belakang sipil tidak ada cara-cara intimidasi dan kekerasan terhadap suara kritis aktivis dan media, akan tetapi sejak kepemimpinan Prabowo terjadi berbagai insiden terhadap aktivis HAM yang bersuara terkait berbagai persoalan TNI memasuki ruang-ruang sipil, korban salah satunya Aktivis KontraS yang bersuara lantang sejak revisi RUU TNI,” tegas Yosep kepada wartawan, Sabtu, 14 Maret 2026.
Menurut Yosep, ruang demokrasi saat ini mengalami kemunduran dan dinilai mati suri akibat gaya pemerintahan Prabowo secara diam-diam menggunakan gaya pemerintahan orde baru.
“Hal ini mulai dari media Tempo diteror, para aktivis mahasiswa diintimidasi, termasuk akademisi, aktivis penggiat HAM. Ini menunjukan ke publik era pemerintahan Prabowo mulai menerapkan gaya orde baru,” katanya.
Lebih lanjut Yosep menegaskan, pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan pendapat merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 (sebelum amandemen) mengatur tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Setelah amandemen, pasal-pasal dalam Bab XA (Pasal 28A-28J) secara komprehensif mengatur hak asasi manusia (HAM), termasuk hak hidup, berkeluarga, beragama, perlindungan diri, keadilan, dan hak atas informasi.(red)

