TIMIKA,TelukPapua.Com – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan 10 poin tuntutan saat aksi demo di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika, Jumat 13 Maret 2026. Aksi demo tersebut mendapat dukungan dari Ketua Aliansi Pemuda Kamoro, Rafael Taokereyau.
Para ASN yang hadir terlihat membawa spanduk bertuliskan berbagai tuntutan yang disampaikan melalui Forum Peduli ASN Kabupaten Mimika. Dalam spanduk tersebut tercantum sedikitnya 10 poin aspirasi terkait kebijakan pelantikan pejabat yang dilakukan pada 11 Maret 2026.
Para ASN menilai pelantikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus serta dinilai tidak sejalan dengan jenjang karier Aparatur Sipil Negara. Mereka juga meminta agar Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut dibatalkan dan dilakukan peninjauan kembali atau rolling ulang.
Selain itu, para ASN juga menyoroti adanya dugaan pasangan suami-istri ASN yang menduduki jabatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka juga meminta agar jabatan Pelaksana Tugas (Plt) segera didefinitifkan serta memberikan ruang lebih besar bagi Orang Asli Papua (OAP), khususnya dari suku besar Amungme dan Kamoro.
Ketua Aliansi Pemuda Kamoro, Rafael Taokereyau, menegaskan, bahwa aspirasi yang disampaikan para ASN merupakan hak mereka sebagai warga dan pegawai pemerintah.
Ia menegaskan, peserta aksi yang hadir merupakan masyarakat asli Kamoro yang bekerja sebagai ASN di Kabupaten Mimika.
“Yang datang ini murni orang Kamoro. Dari Potoway sampai Nakai, Dini Mugi sampai Dini Takai. Mereka adalah ASN yang bekerja dan tinggal di sini. Mereka punya rumah dan kantor di sini, jadi tidak mungkin mereka pulang,” ujar Rafael.
Rafael meminta agar komunikasi dengan pemerintah daerah dilakukan secara baik melalui jalur resmi dan difasilitasi oleh pihak terkait. Menurutnya, proses pertemuan dengan pemerintah sebaiknya difasilitasi oleh Bagian Humas dan Protokoler Setda Mimika agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Kita berharap komunikasi dengan Bupati Mimika difasilitasi oleh Kabag Humas dan Protokoler supaya tidak ada kesan kita saling diadu domba. Aparat juga sudah menjaga situasi dari tadi, jadi kita jaga aksi ini tetap damai,” katanya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, yang menemui massa aksi menyampaikan bahwa Bupati Mimika bersedia menerima aspirasi para ASN.
Ia menjelaskan bahwa Bupati meminta agar aspirasi tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada dirinya untuk kemudian dijadwalkan pertemuan dengan perwakilan ASN.
“Pak Bupati mau bertemu dengan ASN. Jadi beliau minta aspirasi sekarang diserahkan kepada saya. Hari ini juga kita atur perwakilan ASN untuk bertemu Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati,” kata Abraham di hadapan massa aksi.
Pj. Sekda juga meminta para ASN untuk menunjuk perwakilan agar dialog dapat dilakukan secara langsung bersama Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung dengan tertib di bawah pengamanan aparat keamanan. Para ASN berharap pemerintah daerah dapat mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi yang mereka sampaikan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Mimika.
Berikut 10 poin tuntutan yang tertulis dalam spanduk Forum Peduli ASN Kabupaten Mimika:
1.Pelantikan tanggal 11 Maret 2026 dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan UUD Otsus yang bersifat leks spesialis.
2.SK pelantikan tanggal 11 Maret 2026 diminta untuk dibatalkan dan dilakukan rolling ulang.
3.Adanya pasangan suami-istri yang menduduki dua jabatan di empat OPD.
4.Pelantikan dinilai tidak sesuai dengan jenjang karier yang sebenarnya.
5.ASN Non OAP titipan pindahan tidak boleh menduduki jabatan yang seharusnya diperuntukkan bagi OAP.
6.Jabatan Plt harus didefinitifkan, khusus bagi dua suku besar Amungme dan Kamoro serta OAP lainnya.
7.Atas nama Leluhur dan Moyang tanah ini, massa meminta mencabut penobatan Bupati sebagai Weyaiku dan Mendagawan.
8.Slogan “Mimika Rumah Kita” diminta dihapuskan dan dikembalikan pada slogan “Eme Neme Yauware”.
9.Jabatan Kepala Distrik diminta dikembalikan kepada anak asli Mimika atau Papua.
10.Menghentikan dan membatalkan rolling kedua.(Brayen)

