TIMIKA, TelukPapua.com – YLBH Papua Tengah mengecam keras pelaku penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, yang terjadi di Jakarta pada Kamis 12 Maret 2026 malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H menyebut cara-cara brutal tersebut menunjukan ke publik bahwa pemerintahan era Presiden Prabowo telah terjadi kebangkitan era orde baru, karena insiden penyiraman terhadap aktivis menunjukan bahwa cara lama yang dilakukan pada masa orde baru.
Menurut Yosep, Pasal 28 UUD 1945 (sebelum amandemen) mengatur tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Setelah amandemen, pasal-pasal dalam Bab XA (Pasal 28A-28J) secara komprehensif mengatur hak asasi manusia (HAM), termasuk hak hidup, berkeluarga, beragama, perlindungan diri, keadilan, dan hak atas informasi.
“Karena itu, YLBH Papua Tengah mengecam keras pelaku penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus,” tegas Yosep.
Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya menegaskan, serangan penyiraman air keras tersebut mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Menurut Dimas, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 12 Maret 2026 malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu Andrie Yunus baru saja selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Jakarta dengan tema podcast itu adalah “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Kata Dimas, Andrie Yunus dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, untuk mendapatkan penanganan medis. “Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%,” jelasnya.
Atas serangan penyiraman air keras tersebut, kata Dimas, pihaknya menilai merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM.
Mereka merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” katanya.
Dia kemudian menuntut aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
Lebih lanjut, Kontras menilai peristiwa ini menunjukkan bahwa korban mendapat serangan pasca melakukan kerja-kerjanya sebagai pembela HAM. “Yang dapat dilihat melalui aktivitasnya sebelum melakukan perekaman siniar di YLBHI,” kata Dimas.
Disebutkan korban sempat meninggalkan Kantor KontraS sekitar pukul 15.30 untuk menghadiri pertemuan di Kantor Celios. Di sana, Andrie Yunus dan aktivis lainnya membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta mengenai Aksi Agustus 2025.(red)

