TIMIKA, TelukPapua.Com – Jajaran Polres Mimika menangkap seorang pria berusia 28 tahun di Rumah Makan Wong Jowo di Kawasan Jln. Cendrawssih Timika, Kamis 28 Agustus 2025 pukul 17.35 WIT.
Penangkapan terhadap pria berinisial EAS tersebut berdasarkan informasi yang diterima polisi, terkait paket pesanan berisi baju yang dikirim dari Jakarta ke Timika.
Saat dibuka paket tersebut berisi 1 paket plastik bening sabu, 2 potong pakaian, 1 buah HP merk oppo A27.
Saat ditemui TelukPapua.com di lokasi penangkapan, EAS mengaku sudah dua kali melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Sudah dua kali pak, cuma kali pertama lolos, kali kedua yang tertangkap,” ucapnya.
Pelaku kemudian dibawa polisi dan dijebloskan ke tahanan di Mile 32. (Brayen W)
