TIMIKA, TelukPapua.Com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah resmi menyampaikan pengaduan terkait 9 ton BBM ilegal ke Polres Mimika diterima oleh Bripda Paul Mameyao pada Jumat, (29/08/2025).
Pengaduan ini dilayangkan pihak YLBH Papua Tengah lantaran hingga kini, pemilik 9 ton BBM tersebut belum muncul ke publik. Padahal, penahanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal ini sudah lama ditahan warga dan pihak Distrik Mimika Barat Tengah.
Sebelumnya diberitakan pengangkutan BBM jenis solar yang diisi dalam 270 jerigen atau sekitar 9 ton tersebut ditahan dan dipasang sasi adat oleh karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
Bahkan sejak ditahan sang pemilik tak berani mengaku, jika BBM tersebut miliknya.
Pengiriman BBM tersebut diketahui menggunakan longboat milik seorang warga Bernama Juang. Loangboat pengangkut BBM tersebut bertolak dari Pelabuhan Pomako pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Selanjutnya, loangboat bermuatan BBM tersebut ditahan oleh masyarakat bersama Pemerintah Distrik Mimika Barat Tengah pada 19 Agustus 2025 karena diduga tidak memiliki legalitas resmi.
Jubir YLBH Papua Tengah, Agli Harto Elkel,S.H kepada TelukPapua com saat ditemui usai menyampaikan pengaduan di Polres Mimika Mile-32, Jumat 29 Agustus 2025, menjelaskan pengangkutan solar dilakukan oleh Zakarias dan Arief atas perintah Ardi, orang kepercayaan dari Irham Luken yang disinyalir sebagai pemilik BBM tersebut.
Namun, kata Agli saat diminta menunjukkan surat izin oleh masyarakat dan aparat distrik, pihak pengangkut tidak bisa memberikan dokumen legalitas. Bahkan, upaya untuk menghubungi Irham Luken dan Ardi tidak mendapat respons.
“Sehinga terkait legalitas, pengaduan resmi disampaikan YLBH Papua Tengah ke Polres 32 Mimika, setelah barang bukti berupa 9 ton solar tersebut lebih dulu diamankan oleh masyarakat dan kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Mimika Barat,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengangkutan solar tersebut yang tidak disertai dokumen resmi melanggar Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah”.
“Jadi menurut kami kasus ini harus diproses secara hukum agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” katanya.
Lebih lanjut Agli menegaskan, pihak kepolisian harus terbuka, transparan, dan menjelaskan sejauh mana perkembangan kasus ini kepada publik.
“Jangan sampai barang bukti disembunyikan,” tegas Agli.
Lanjut Agli, setelah diamankan barang bukti dan diserahkan ke kepolisian melalui mediasi antara masyarakat, pemerintah distrik, namun, hingga kini YLBH Papua Tengah menilai belum ada kejelasan apakah kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan atau penyidikan.
“Karena itu, pengaduan resmi diajukan ke Polres 32 Mimika untuk memastikan transparansi”.
YLBH Papua Tengah berharap Polres Mimika segera memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Pihak YLBH Papua Tengah, juga memberi peringatan, apabila kasus ini tidak ditindaklanjuti, maka laporan akan diteruskan ke Propam Polres Mimika maupun Polda Papua Tengah.
“Ini bentuk tanggung jawab moral kami untuk mengawal pengaduan masyarakat. Kalau tidak diproses, kami akan naikkan ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkas. (redaksi)

