TIMIKA, TelukPapua.com – Guna meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Mimika sebaiknya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Sehingga apa yang diperlukan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dapat terpenuhi.
Kepala Dinkes Kabupaten Mimika, Reynold Rizal Ubra, S.Si., M.Epid mengatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melibatkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika dengan sejumlah Puskesmas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika pada Rabu (17/9).
Saat ditemui TelukPapua.com, Reynold menjelaskan. saat RDP tersebut, pihaknya menghadirkan, pimpinan RSUD Mimika, Rumah Sakit Wabanti, Puskesmas Mapurujaya, Puskesmas Bhintuka, Puskesmas Kwamki Narama, Puskesmas Pasar Sentral, Puskesmas Ayuka, Puskesmas Wania, Puskesmas Karang Senang, Puskesmas Timika Jaya, Puskesmas Limau Asri, Puskesmas Timika, Puskesmas Wakia dan Puskesmas Arwanop.
Menurut Reynold, peningkatan layanan fasilitas kesehatan yang memenuhi standarisasi dan berorientasi pada kepuasaan masyarakat, kepuasaan pasien maupun faktor pendukung lainnya harus diatur dalam Perda.
“Dinas Kesehatan sebagai panglima kesehatan, kami menerima masukan tentang perbaikan layanan kesehatan. Masukan-masukan yang diberikan kepada kami ini berorientasi pada kepuasaan masyarakat,” ujarnya.
Kata Reynold, masyarakat merupakan indikator utama dan indikator kunci utama dari Pemda Mimika. Jadi harus berbenah diri serta dalam pelayanan kesehatan harus utamakan pada kepuasan pasien.
Lanjut Reynold, pelayanan kesehatan yang bertransformasi pada ekosistem pelayanan harus mengikuti standarisasi pelayanan kesehatan.
“Berbicara kesehatan sama dengan bicara satu ekosistem. Semua harus berkontribusi. Kami harus beradaptasi dan itulah makna dari transformasi kesehatan. Ini adalah satu ekosistem pelayanan kesehatan. Puskesmas tidak berdiri sendiri, klinik tidak berdiri sendiri dan rumah sakit juga tidak bisa berdiri sendiri,” jelasnya.
Reynold mengatakan, saat Rapat Dengar Pendapat tersebut pihaknya mendorong adanya Perda tentang upaya peningkatan layanan kesehatan masyarakat perseorangan maupun biaya kesehatan yang mengikuti standarisasi.
“Kami mendorong adanya Perda sehingga ada sistem kesehatan yang bukan saja upaya kesehatan masyarakat tetapi juga upaya kesehatan perseorangan termasuk pembiayaan kesehatan yang terstandar, artinya ada tarif bawah, tada arif atas supaya masyarakat Mimika ke faskes manapun dapat terlayani. Jadi ini bukan persoalan harga tetapi saling berjejaring rujuk-merujuk, klinik rujuk ke Puskesmas, dan rumah sakit ada rujuk baliknya. Itu amanat dari salah satu indikator kinerja Puskesmas,” pungkasnya. (John)

