TIMIKA, TelukPapua.com – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo alias Prada Lucky Namo terus bergulir. Pada Kamis 21 Agustus 2025 kedua orang tua almarhum, Serma Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey telah dimintai keterangan di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) Udayana IX/1, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ibu Korban Sepriana didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Proses pemeriksaan berlangsung panjang, sejak pukul 09.30 hingga 18.20 WITA.
Ibu Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey ditanya lebih dari 20 pertanyaan terkait kronologi komunikasi terakhir dengan almarhum, perjalanan ke Nagekeo, hingga saat Lucky meninggal dunia di rumah sakit sebelum dibawa ke Kupang.
Dalam pemeriksaan, pihak POM juga menyampaikan perkembangan jumlah pelaku yang telah diamankan. Menurut keterangan keluarga, terdapat 22 orang terlibat, terdiri dari 3 perwira (1 Danki dan 2 Danton) serta sisanya anggota biasa.
Dalam keterangan kepada media Sabtu (23/08), Asisten Intelijen Kodam IX/Udayana, Kolonel Kav Guruh Prabowo Wirajati menyebut bila berkas kasus kematian Prada Lucky akan segera rampung.
Guruh Prabowo juga menambahkan, jika berkas perkara kematian Prada Lucky selesai, maka akan segera dilakukan gelar perkara.
Menanggapi hal tersebut, Jubir YLBH Papua Tengah, Agli Harto Elkel, S.H meminta pelaku dijatuhi sanksi maksimal, termasuk pemecatan sebagai prajurit TNI.
“Pengadilan militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” kata Agli.
Lebih Lanjut Agli mendesak agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
“Tindakan kekerasan oleh para senior terhadap junior seperti ini sudah jelas melanggar hukum dan nilai-nilai keprajuritan. Apalagi sampai menyebabkan korban jiwa. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya. (redaksi)

