• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

YLBH Papua Tengah Somasi Presiden RI, Terkait Gangguan Jaringan Internet di Mimika

admin_telukpapua by admin_telukpapua
8 months ago
in BERITA UTAMA, MIMIKA
YLBH Papua Tengah Somasi Presiden RI, Terkait Gangguan Jaringan Internet di Mimika

Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H menyerahkan surat somasi kepada Kepala Telkom Timika, Jangkir Simbiak (kanan) dan PimpinanTelkomsel Timika, Efraim Amba (kiri), Jumat 11 September 2025.Foto; Ito/TelukPapua.com

0
SHARES
287
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, TelukPapua.com – Gangguan jaringan internet yang terus terjadi di wilayah Kabupaten Mimika sejak 16 Agustus 2025 hingga 11 September 2025 membuat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah menempuh jalur hukum dengan melakukan somasi terhadap Presiden Republik Indonesia cq Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Jumat 11 September 2025.

Surat somasi yang memuat 5 poin tuntutan terhadap Telkomsel dan Telkom tersebut ditandatangani oleh Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H dan Jubir YLBH Papua Tengah, Agli Harto Elkel, S.H.

Dokumen somasi yang dialamatkan kepada perusahaan plat merah ini telah diterima oleh Kepala Telkom Timika, Jangkir Simbiak dan Manager Network Operation & Productivity Telkomsel Timika, Efraim Amba masing-masing di ruang kerjanya, Jumat 11 September 2025.

Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H saat ditemui TelukPapua.com usai menyerahkan surat somasi ke Telkom dan Telkomsel, Jumat (11/9) menegaskan, somasi tersebut dilayangkan ke Presiden RI cq Kementrian Komunikasi dan Digital RI, karena sejak 16 Agustus 2025 lalu hingga saat ini, layanan internet dan indihome di Mimika belum normal. Kondisi ini membuat pengguna kartu Hallo dan pelanggan Indihome di rugikan.

“Surat somasi kami sudah serahkan dan diterima oleh pimpinan Telkom dan Telkomsel Timika. Somasi tersebut berisi lima poin tuntutan yang kami berikan waktu 1×24 jam kepada pihak Telkomsel dan Telkom untuk segera menjawab somasinya,” tegas Yosep.

Kata Yosep, lima poin tuntutan tersebut yakni Telkomsel dan Telkom dinilai melanggar UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 4 jo pasal 7 jo pasal 19, Telkomsel dan Telkom wajib memberikan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan akibat gangguan layanan internet. Berikut, YLBH Papua Tengah minta Menteri BUMN RI untuk menggantikan Direktur Telkomsel, Pimpinan Telkomsel Wilayah Maluku Papua dan Pimpinan Telkomsel Timika.

Selain itu, pihak Telkomsel dan Telkom segera memulihkan jaringan internet di Mimika dan memberikan layanan gratis selama 5 bulan kepada para konsumen. Apabila dalam tenggang waktu di berikan Telkom dan Telkomsel tidak menanggapi maka, YLBH Papua Tengah akan mangajukan gugatan Permbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Kota Timika.

Sementara itu Kepala Telkom Timika, Jangkir Simbiak saat temui TelukPapua.com di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah   menerima surat somasi yang disampaikan YLBH Papua Tengah.

“Kami akan koordinasi dengan pimpinan, terkait somasi yang disampaikan,” katanya.

Senada dengan Jangkir, Pimpinan Telkomsel Timika, Efraim Amba mengatakan hal yang sama setelah menerima dokumen somasi tersebut. (redaksi)

Previous Post

Warga Lima Kampung Gelar Doa dan Adat Mendukung Samuel Yogi Kadis Diskop dan UMKM Mimika

Next Post

Richard Wakum: Bagian Kesra Mimika Pertama Kali Gelar Lomba Adzan

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Richard Wakum: Bagian Kesra Mimika Pertama Kali Gelar Lomba Adzan

Richard Wakum: Bagian Kesra Mimika Pertama Kali Gelar Lomba Adzan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua