• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

BAZNAS Mimika Ajak Komunitas dan Lembaga Perkuat Legalitas dengan Mengantongi Izin UPZ

admin_telukpapua by admin_telukpapua
2 months ago
in BERITA UTAMA, MIMIKA, NASIONAL, PAPUA
BAZNAS Mimika Ajak Komunitas dan Lembaga Perkuat Legalitas dengan Mengantongi Izin UPZ

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Mimika, H. Absir Budi Hamzah, M.Pd, foto bersama Pengurus BKMT Distrik Mimika Baru. Foto: Abdy/TelukPapua.com

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, TelukPapua.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika secara santun melayangkan ajakan kepada seluruh komunitas relawan, lembaga sosial, serta instansi di wilayah Kabupaten Mimika untuk melengkapi aktivitas mulianya dengan legalitas yang sah. BAZNAS mengimbau agar setiap unit yang melakukan penghimpunan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) segera mengantongi izin sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Mimika, H. Absir Budi Hamzah, M.Pd, kepada wartawan TelukPapua.com,  Selasa 24 Februari 2026 mengatakan, bahwa langkah ini merupakan bentuk ikhtiar bersama dalam mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kami sangat mengapresiasi semangat kemanusiaan dari rekan-rekan relawan dan lembaga di Mimika. Namun, agar niat baik ini berjalan dengan aman dan nyaman bagi semua pihak, kami mengajak saudara-saudara sekalian untuk bersinergi melalui izin UPZ. Hal ini selaras dengan regulasi yang ada, agar setiap rupiah yang dihimpun memiliki pertanggungjawaban yang transparan bagi umat dan negara,” ujar H. Absir.

Wujudkan Transparansi dan Tingkatkan Indeks Zakat Nasional

H. Absir menjelaskan bahwa kehadiran regulasi ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan rasa aman kepada pengelola maupun masyarakat. Tanpa adanya laporan resmi, potensi besar zakat di Mimika tidak akan tercatat secara maksimal dalam data Nasional.

Saat ini, Indeks Zakat Nasional (IZN) untuk Kabupaten Mimika tercatat mencapai Rp 9 miliar, sementara angka penghimpunan yang terdata baru menyentuh Rp 2 miliar.

“Terdapat selisih potensi yang cukup besar. Jika teman-teman relawan dan lembaga sudah mengantongi izin dan tertib melapor, kontribusi besar yang selama ini dilakukan di lapangan akan terekam secara resmi. Hal ini tentu akan menaikkan marwah dan Indeks Zakat Nasional Kabupaten Mimika di mata pusat,” tambahnya.

Sinergi untuk Kemaslahatan Umat

BAZNAS Mimika berharap dengan adanya penguatan legalitas ini, tata kelola zakat di Kabupaten Mimika semakin profesional dan terhindar dari kendala administratif maupun hukum di kemudian hari.

“Mari kita bangun kepercayaan publik dengan manajemen yang rapi. BAZNAS siap mendampingi proses administrasi bagi komunitas atau lembaga yang ingin mengurus izin UPZ. Dengan sinergi ini, manfaat zakat akan lebih terasa bagi masyarakat luas di Mimika,” tutup H. Absir. (Abdy)

Tags: BAZNAS MIMIKA
Previous Post

Pemkab Mimika Diminta Cari Solusi Konkrit Selesaikan Konflik Pendulang dan Pemilik Toko Emas

Next Post

PW Fatayat NU Papua Tengah Gelar Sahur Gratis Selama Sembilan Hari di Timika

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
PW Fatayat NU Papua Tengah Gelar Sahur Gratis Selama Sembilan Hari di Timika

PW Fatayat NU Papua Tengah Gelar Sahur Gratis Selama Sembilan Hari di Timika

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua