TIMIKA, TelukPapua.com– Penasehat Hukum AMS yang juga Jubir YLBH Papua Tengah, Agli Harto Elkel, S.H menyebut Komandan Subdenpom XVII/C Timika bertanggung jawab atas pelarian oknum TNI pengedar uang paslu berinisial TMA alias R. Apalagi, tersangka pengedar uang palsu ini dikabarkan kabur dari Rutan Subdenpom XVII/C Timika yang berlokasi di Kawasan Jalan Bougenvile-Jalan Ahmad Yani Timika pada Senin 29 September 2025 dinihari.
Juru Bicara YLBH Papua Tengah, Agli Harto Elkel, S.H yang juga selaku Penasehat Hukum AMS ini meminta Panglima TNI agar segera mengusut tuntas kaburnya oknum Satgas TNI berinisial TMA alias R itu.
“TMA alias R adalah pelaku utama kasus uang palsu tersebut, bagaimana bisa seseorang prajurit TNI kabur dari tahanan, ini harus disusut tuntas,” tegas Juru Bicara YLBH Papua Tengah, Agli Harto Elkel, S.H yang juga selaku Penasehat Hukum AMS ini kepada TelukPapua.com, Rabu (1/10) .
Kata Agli, Komandan Subdenpom XVII/C Timika harus bertanggung jawab beserta seluruh anggota piket pada saat pelarian Oknum TNI tersebut.
“Harus diperiksa dan harus ditindak tegas jika ada oknum-oknum yang turut terlibat membantu kaburnya TMA,” tegasnya.
Lebih lanjut Agli menyoroti dan mengecam tindakan prajurit TNI yang kabur dari tahanan, karena hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum militer yaitu desersi dan/atau melarikan diri.
“Komandan Subdenpom XVII/C Timika diminta segera mengerahkan upaya penangkapan melalui tim gabungan untuk melacak dan menangkap kembali TMA yang kabur dan juga Komandan Subdenpom XVII/C Timika harus meningkatkan pengawasan dan disiplin terhadap tahanan,” ungkapnya.
TNA alias R yang ditangkap bersama seorang female disc jockey (DJ) Mayang alias AMS berkat laporan Manager Starlight Cafe ZM dan seorang supir berinisial ARSB pada 31 Agustus 2025 lalu. Namun ditengah proses hukum atas para pelaku, pada Senin (29/9) dinihari, TMA alias R kabur setelah berhasil memotong jeruji besi ruang sel tahanan Subdenpom XVII/C Timika.(red)

