TIMIKA, TelukPapua.com – Masyarakat Kamoro lebih cinta damai dan menginginkan hidup tenang. Mereka tidak suka konflik, akan tetapi ketika ruang hidup mereka terganggu, maka tentu warga merasa terusik.
Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRK Mimika penyelesaian Tapal Batas di Mimika Barat Tengah, Dominggus Kapiyau, S.Sos., M.Si saat dialog antara Pansus dan masyarakat lainnya melakukan kunjungan kerja di Kapiraya, Jumat 8 Mei 2026.
Dominggus menegaskan bahwa kunjungan langsung ke wilayah terdampak dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat langsung dari masyarakat, bukan sekadar berdasarkan kabar atau informasi yang beredar di berbagai platform media sosial seperti TikTok maupun Facebook dan lainnya.
Menurut Dominggus, selama ini banyak informasi simpang siur yang beredar dan sebagian besar disampaikan oleh pihak luar, bukan oleh masyarakat asli yang merasakan langsung situasi di lapangan. Karena itu, Pansus turun langsung menemui warga dari lima kampung untuk mendengar sendiri kondisi sebenarnya.
“Hasil pertemuan menunjukkan bahwa hampir seluruh masyarakat menyampaikan hal yang sama. Secara politis memang situasi disebut aman karena dijaga aparat keamanan, tetapi secara kenyataan dan perasaan masyarakat, mereka mengaku belum merasa aman dan nyaman,” ujar Dominggus.
Ia mengungkapkan, masyarakat mengeluhkan banyak pembatasan aktivitas di wilayah mereka. Warga asli disebut kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk mencari nafkah, karena adanya larangan dan pembatasan akses di sejumlah titik.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah segera membangun pos keamanan permanen yang dijaga aparat TNI dan Polri. Menurut warga, keberadaan aparat keamanan penting untuk menjaga stabilitas keamanan, namun pemerintah juga diminta memperhatikan kesejahteraan personel yang bertugas agar mereka dapat bekerja dengan baik dan bertahan di wilayah tersebut.
“Jangan hanya bangun pos lalu dibiarkan tanpa perhatian terhadap kebutuhan dasar aparat yang bertugas. Kesejahteraan mereka juga harus dipikirkan,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, warga juga menyampaikan keluhan terkait rumah bantuan yang sudah mulai rusak dan tidak layak huni. Mereka meminta pemerintah daerah segera melakukan pembangunan ulang dan melengkapi fasilitas dasar seperti listrik, air bersih, perlengkapan tidur, hingga perabot rumah tangga.
Lebih lanjut Dominggus menilai masyarakat Kamoro sebenarnya adalah masyarakat pesisir yang terbiasa hidup berdampingan dengan alam pantai, sagu, dan hasil laut. Karena itu, proses adaptasi terhadap pola permukiman baru membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
“Masyarakat Kamoro itu cinta damai dan hidup tenang. Mereka tidak suka konflik. Tetapi ketika ruang hidup mereka terganggu, tentu muncul keresahan,” katanya.
Masalah kesehatan juga menjadi sorotan utama. Warga mengaku banyak mengalami gatal-gatal, diare, dan sakit perut akibat minimnya akses air bersih. Bahkan sebagian masyarakat terpaksa kembali menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena fasilitas air bersih yang dibangun tidak lagi berfungsi.
Menurut Dominggus, kondisi tersebut diperparah dengan minimnya pelayanan kesehatan di kampung-kampung terdampak. Ia meminta tenaga medis lebih serius dan rutin melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan kesehatan harus dilakukan secara kontinu. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena merasa tidak diperhatikan atau bahkan dibentak saat berobat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi pendidikan anak-anak di wilayah tersebut. Warga berharap situasi keamanan segera pulih agar aktivitas belajar mengajar bisa berjalan normal tanpa rasa takut.
Meski demikian, Pansus menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final dan masih fokus menghimpun data serta aspirasi masyarakat sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait.
“Kami tidak datang untuk mengusir siapa pun karena itu bukan kewenangan DPR. Tugas kami adalah menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya melalui jalur pemerintah,” jelas Dominggus.
Ia menambahkan, apabila seluruh upaya koordinasi dan mediasi tidak membuahkan hasil, maka DPRD mempertimbangkan langkah hukum sebagai jalan terakhir untuk menggugat keputusan yang dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih.(G.Fakaubun)

